JAKARTA, KOMPAS.com - Warga RW 11 Tamansari, yang menjadi korban penggusuran berencana menggelar aksi unjuk rasa lagi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Warga Tamansari meminta Kementerian ATR/BPN menetapkan tanah RW 11 Tamansari berstatus "status quo" atau dalam keadaan tetap, tidak berubah.
"Warga Tamansari meminta Kementerian ATR itu menentapkan bahwa tanah di Tamansari ini adalah tanah status quo," kata pengacara LBH Bandung Riekfi Zulfikar saat dihubungi kompas.com, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Rabu Ini, Korban Gusuran Tamansari Unjuk Rasa di Kementerian ATR/BPN
Zulfikar mengatakan, pemerintah Kota Bandung tidak pernah mengurus sertifikasi tanah di Tamansari sejak 2017.
Karena itu, warga dan simpatisan korban penggusuran Tamansari terus menempuh upaya hukum.
"Karena pemerintah kota Bandung pun sebetulnya tidak pernah diproses di pendaftaran sertifikatnya sejak 2017. Dan memang warga Tamansari juga masih mengupayakan secara hukum tentang kasus Tamansari," ungkapnya.
Baca juga: Usai ke Komnas HAM dan Kementerian ATR, Warga Tamansari Juga Akan Gelar Aksi di Ombudsman
Menurut Zulfikar, warga dan simpatisan Tamansari memang sempat mengunjungi dan bertemu Kementerian ATR beberapa hari lalu.
Namun, ia menuturkan, aksi hari ini digelar hanya untuk meminta pernyataan secara tertulis pada Kementerian ATR/BPN.
"Jadi untuk butuh lebih penegasan aja dari Kementerian ATR kalau memberitahukan lah secara tertulis bahwa tanah ini belum didaftarkan oleh Pemerintah Kota Bandung," ucapnya.
Baca juga: Penggusuran Tamansari dan Dugaan Pelanggaran HAM
Sebelumnya, warga dan simpatisan korban penggusuran RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat masih terus berjuang mencari keadilan dengan melakukan unjuk rasa di beberapa tempat pasca kediamannya digusur pemerintah daerah.
Setelah menggelar aksi di Komnas HAM dan Kementerian ATR/BPN, warga dan simpatisan juga akan menggelar aksi di Ombudsman RI.
Koordinator Aksi "Tamansari Melawan" Feru Jaya mengatakan, kedatangannya ke Ombudsman untuk meminta rekomendasi pengecekan prosedur saat penggusuran di RW 11.
"Rekomendasi juga. Untuk cacat prosedurnya. Ombudsman tugasnya adalah mengecek kan," ujar Feru di depan Kantor Komnas HAM, Selasa (14/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.