JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Pembelaan Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Riefky Zulfikar mengatakan, ada 37 korban kekerasan saat penggusuran di RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).
Korban tersebut terdiri dari warga setempat dan relawan solidaritas penggusuran RW 11, Tamansari.
"Yang kami catat sebetulnya ada mengalami luka-luka itu 37 orang dari warga dan relawan solidaritas," kata Zulfikar di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakata, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM saat Penggusuran di Tamansari
Zulfikar menjelaskan, dalam proses penggusuran Tamansari yang dilakukan aparat Kepolisian dan Satpol PP banyak potensi pelanggaran HAM.
Sehingga menimbulkan korban luka-luka.
"Penggusuran yang dilakukan aparat gabungan, di antaranya Satpol PP, Kepolisian, dan TNI memang pada saat kejadian telah terjadi banyak yang bisa kita bilang adalah potensi-potensi pelanggaran HAM," ungkapnya.
Baca juga: Akibat Tamansari, Komnas HAM Sarankan Gelar Bandung Kota Peduli HAM Dievaluasi
Karena itu, Zulfikar meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM.
"Karena beberapa hal seperti penangkapan, penahanan, penyiksaan itu terjadi pada saat kejadian dan pasca kejadian tersebut ada dampak yang dirasakan warga yang masih bertahan sampai saat ini," ucap Zulfikar.
Baca juga: Warga Tamansari Minta Komnas HAM Lakukan Investigasi Pasca-Penggusuran
Sebelumnya, korban penggusuran Tamansari bersama LBH Bandung, mengadukan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi saat penggusuran ke Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Pengaduan itu dilakukan setelah simpatisan dan korban penggusuran melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
"Warga Tamansari didampingi oleh LBH Bandung melakukan pengaduan pasca terjadi penggusuran tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam usai bertemu LBH Bandung dan korban penggusuran Tamansari RW 11.
Choirul memastikan, akan menindaklanjuti aduan dari korban penggusuran Tamansari RW 11 dan LBH Bandung terkait dugaan pelanggaran HAM.
Baca juga: Komnas HAM Janji Tindak Lanjuti Aduan Korban Gusuran Tamansari, tapi...
Meski demikian, Choirul meminta korban atau kuasa hukumnya terlebih dahulu melengkapi berkas sebagai syarat pengaduan.
"Kelengkapannya ada beberapa hal yang kami butuhkan memang tadi ketika kami tanyakan belum. Semakin lengkap semakin bagus," kata Choirul.
Sebelumnya diberitakan, personel Satpol PP menertibkan sejumlah rumah di kawasan RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Selain Satpol PP, penertiban itu juga dikawal oleh ribuan personel dari kepolisian dan TNI.
Saat penertiban dilakukan, sejumlah warga terlihat memboyong barang-barang miliknya keluar rumah.
Sejumlah anggota Satpol PP juga terlihat mengeluarkan barang milik warga dari rumah yang akan dibongkar.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di lokasi penertiban mengklaim sebagian besar warga telah pindah ke Rusunawa Rancacili dan hanya sebagian kecil yang masih bertahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.