Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Menaikkan PT Dinilai Hanya Akan Buang-buang Suara

Kompas.com - 14/01/2020, 11:54 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti sistem pemilu dari Perludem Khairunnisa Nur Agustyati berpendapat, usul menaikkan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold hanya akan meningkatkan suara yang terbuang dalam pemilu.

Ia kurang setuju jika ada pernyataan bahwa menaikkan parliamentary threshold berdampak pada penyederhanaan jumlah partai politik.

"Terkait peningkatan parliamentary threshold menjadi lima persen selama ini dianggapnya sebagai upaya menyederhanakan sistem kepartaian. Tapi pada kenyataannya, ini hanyalah upaya short cut saja," ujar Khairunnisa saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

"Yang ada adalah justru semakin meningkatkan suara terbuang," lanjut dia.

Baca juga: PKS Dukung PDI-P Soal Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen, tapi...

Perludem sendiri sudah membuat penelitian mengenai jumlah ideal ambang batas parlemen dalam pemilu.

Menurut Perludem, batas ideal parliamentary threshold pemilu di Indonesia yakni sebesar satu persen saja.

"Kalau dari kajian Perludem yang berdasarkan rumusan untuk menghitung PT, sebenarnya angka yang tepat untuk Indonesia adalah satu persen," ungkap Khairunnisa.

"Ada rumusan matematika pemilu untuk menghitung besaran PT. Kalau dihitung berdasarkan rumus tersebut, angka yang pas satu persen," lanjut dia.

Menurut Perludem, batas satu persen itu adalah angka yang ideal demi mengarah pada penyederhanaan sistem kepartaian.

Baca juga: Politisi PAN Tak Sepakat Usulan PDI-P Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

Diberitakan, usulan kenaikan parliamentary threshold sebesar lima persen baru-baru ini direkomendasikan PDI Perjuangan melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas).

Hasil dari Rakernas PDI-P melahirkan sembilan rekomendasi partai.

"Rekomendasi ada sembilan poin, mencakup bagaimana komitmen PDI-P di dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI kebinekaan kita, dan juga bagaimana kita bergotong royong bersama," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto seusai penutupan Rakernas, Minggu (12/1/2020).

Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya mendorong DPP serta Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangkan perubahan Undang-Undang Pemilu.

UU Pemilu didorong mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.

Baca juga: PDI-P Sebut Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen untuk Sederhanakan Jumlah Partai

Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.

Ambang batas parlemen juga didorong ditingkatkan dari empat persen menjadi sekurang-kurangnya lima persen.

Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.

"Perubahan district magnitude yaitu 3-10 Kursi untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan 3-8 Kursi untuk DPR RI, serta memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan sainte lague modifikasi dalam rangka mewujudkan presidensialisme dan pemerintahan efektif, penguatan serta penyederhanaan sistem kepartaian, serta menciptakan pemilu murah," ujar Hasto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com