Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Lalu Lintas Digugat ke MK, Ngabalin Sebut Jokowi Punya Privilege Tak Nyalakan Lampu Motor

Kompas.com - 12/01/2020, 22:25 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara soal gugatan yang diajukan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi dan Ruben, terhadap UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Ngabalin, ada aturan pengecualian atau privilege yang berlaku bagi Presiden Joko Widodo yang diatur di dalam UU tersebut.

"Semua UU yang dibuat itu ada pengecualian. Coba lihat Pasal 134 dan Pasal 135," kata Ngabalin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Baca juga: Ajukan Gugatan ke MK, Mahasiswa UKI Singgung Jokowi Tak Ditilang Saat Lampu Motor Mati

Ia menjelaskan, ketika kondisi lalu lintas padat dan ada kendaraan yang dikecualikan di dalam UU tersebut untuk melintas karena suatu kondisi, maka kendaraan tersebut dapat menerobos lampu lalu lintas.

Urutannya, mobil kebakaran yang sedang dalam tugas untuk menuju lokasi kebakaran, mobil ambulans yang membawa pasien, konvoi kendaraan, baru rombongan presiden serta rombongan pejabat negara dan pemerintah yang melintas.

"Selama Presiden Joko Widodo, beliau tetap seperti orang biasa. Meskipun dalam pengawalannya tidak melanggar itu, traffic light, meskipun ada pengecualian," ujarnya.

"Dulu mana, mata-mata jalan kalau presiden mau lewat semua harus bersih kalau presiden lewat," imbuh dia.

Baca juga: UKI Dukung Dua Mahasiswanya Gugat Aturan Wajib Nyalakan Lampu Motor ke MK

Ngabalin mengaku mendukung langkah kedua mahasiswa itu dalam mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, kedua orang itu memiliki hak yang dilindungi konstitusi untuk mengajukan gugatan ke MK.

Meski demikian, dalam hal Presiden tidak menyalakan lampu motornya saat melintas, Ngabalin berkilah, para pengawal Presiden yang berada di samping kanan kirinya tetap menyalankan lampu kendaraan mereka.

"Presiden sendiri di dalam undang-undang itu ada pengecualian. Di seluruh dunia yang namanya kepala negara itu ada privilege-nya. Jadi bahwa ada kesamaan depan hukum itu kan mesti diliat," ujarnya.

Baca juga: Selain di Indonesia, Ini Negara yang Wajibkan Lampu Motor Nyala di Siang Hari

Eliadi dan Ruben mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ ke MK.

Dalam Pasal 107 ayat (1) diatur "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu."

Ayat (2) diatur "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Sementara Pasal 293 ayat (2) diatur "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Baca juga: Soal Lampu Motor Jokowi, Ingat Lagi Aturan Lampu Sepeda Motor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com