Menurut Ngabalin, ada aturan pengecualian atau privilege yang berlaku bagi Presiden Joko Widodo yang diatur di dalam UU tersebut.
"Semua UU yang dibuat itu ada pengecualian. Coba lihat Pasal 134 dan Pasal 135," kata Ngabalin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Ia menjelaskan, ketika kondisi lalu lintas padat dan ada kendaraan yang dikecualikan di dalam UU tersebut untuk melintas karena suatu kondisi, maka kendaraan tersebut dapat menerobos lampu lalu lintas.
Urutannya, mobil kebakaran yang sedang dalam tugas untuk menuju lokasi kebakaran, mobil ambulans yang membawa pasien, konvoi kendaraan, baru rombongan presiden serta rombongan pejabat negara dan pemerintah yang melintas.
"Selama Presiden Joko Widodo, beliau tetap seperti orang biasa. Meskipun dalam pengawalannya tidak melanggar itu, traffic light, meskipun ada pengecualian," ujarnya.
"Dulu mana, mata-mata jalan kalau presiden mau lewat semua harus bersih kalau presiden lewat," imbuh dia.
Ngabalin mengaku mendukung langkah kedua mahasiswa itu dalam mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, kedua orang itu memiliki hak yang dilindungi konstitusi untuk mengajukan gugatan ke MK.
Meski demikian, dalam hal Presiden tidak menyalakan lampu motornya saat melintas, Ngabalin berkilah, para pengawal Presiden yang berada di samping kanan kirinya tetap menyalankan lampu kendaraan mereka.
"Presiden sendiri di dalam undang-undang itu ada pengecualian. Di seluruh dunia yang namanya kepala negara itu ada privilege-nya. Jadi bahwa ada kesamaan depan hukum itu kan mesti diliat," ujarnya.
Eliadi dan Ruben mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ ke MK.
Dalam Pasal 107 ayat (1) diatur "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu."
Ayat (2) diatur "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."
Sementara Pasal 293 ayat (2) diatur "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."
Gugatan berawal saat Eliadi ditilang personel Satlantas Polres Metro Jakarta Timur saat melaju di Jalan DI Panjaitan pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB.
Keduanya dianggap melanggar dua pasal 107 ayat 2 dan 293 ayat 2 yang resmi mereka gugat ke MK pada Selasa (7/1/2020) lalu.
Sebelum mengajukan gugatan, mereka lebih dulu membaca isi UU LLAJ dan mencari data yang dianggap membuat gugatanya dikabulkan MK.
Eliadi menilai tak berkewajiban menyalakan lampu kendaraan karena mengemudi pukul 09.00 WIB yang secara budaya Indonesia dianggap pagi.
"Kewajiban untuk menyalakan lampu utama sepeda motor hanyalah siang hari, sedangkan pada saat itu waktu masih menujukan pukul 09.00 WIB yang artinya petugas tidak berwenang untuk melakukan penilangan," tulis Eliadi dalam gugatanya.
Alasan lain yang disampaikan karena mendapati dokumentasi saat Presiden Joko Widodo sedang mengemudikan motor tanpa menyalakan lampu di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada Minggu (4/10/2018) sekira pukul 06.20 WIB atau secara budaya Indonesia dianggap pagi.
"Namun tidak dilakukan penindakan langsung (Tilang) oleh Pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesaman di mata Hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," ujar Eliadi dan Ruben dalam gugatanya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/12/22255321/uu-lalu-lintas-digugat-ke-mk-ngabalin-sebut-jokowi-punya-privilege-tak