Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Wahyu Setiawan Dinilai Kontradiksi dengan Semangat Antikorupsi KPU

Kompas.com - 09/01/2020, 10:27 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dinilai menjadi pukulan telak bagi lembaga pelaksana pemilu tersebut.

Pasalnya, beberapa waktu lalu, lembaga yang dipimpin Arief Budiman itu kerap menyuarakan pentingnya mengusung calon berintegritas di dalam setiap kontestasi.

Bahkan, KPU juga sempat membuat aturan yang melarang eks napi koruptor mencalonkan diri di Pemilu 2019.

"Hal ini pastinya sangat kontradiktif dengan semangat antikorupsi yang digaungkan KPU. Ini tentu menjadi pukulan berat bagi kelembagaan KPU," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Komisioner Ditangkap KPK, KPU Pastikan Tahapan Pilkada 2020 Tetap Jalan

Meski demikian, Titi berharap, KPU dapat menjadikan momentum ini sebagai momen untuk mereformasi serta bersih-bersih total di tubuh KPU, baik internal maupun pola hubungan eksternal.

Pada saat yang sama, KPU juga harus lebih terbuka dan kooperatif untuk mempersilahkan lembaga antirasuah tersebut mengusut tuntas kasus ini.

Sehingga, bila memang ada tindakan koruptif di lembaga ini, dapat diusut secara tuntas.

"KPU juga harus membangun mekanisme pengawasan internal yang lebih baik dan efektif dalam mencegah tindakan menyimpang dan koruptif dari jajarannya. Apalagi banyak godaan menjelang pilkada serentak 2020," ujar Titi Anggraini.

Baca juga: Ketua KPU: Wahyu Setiawan Tak Punya Catatan Khusus Selama Bertugas

Tercatat, pada tahun ini akan ada 270 pilkada yang akan dilangsungkan secara serentak.

Selain itu, KPU juga perlu bekerja sama dan meminta dukungan KPK untuk membangun strategi pencegahan untuk internal kelembagaan KPU.

Hal itu sekaligus untuk mengantisipasi dan mengeliminir potensi penyimpangan Pilkada Serentak 2020.

"KPU juga harus mewanti-wanti jajarannya di daerah untuk tidak main mata dan melakukan praktik ilegal dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada. Sebab, selain akan ada ancaman hukuman yang berat hal itu juga potensial akan semakin meruntuhkan kredibilitas KPU sebagai institusi demokrasi," kata Titi.

Baca juga: Ketua KPU: Sejak Rabu Sore, Wahyu Setiawan Tak Respons Pesan WhatsApp

Titi mengingatkan, independensi KPU adalah anak kandung reformasi, yang dibangun secara susah payah. Oleh karena itu, harus dijaga kredibilitasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, bila Wahyu ditangkap terkait kasus dugaan suap. Selain Wahyu, ada tiga orang lain yang juga ditangkap dalam OTT tersebut.

Pasca-penangkapan, empat komisioner KPU menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk memperoleh informasi terkait peristiwa penangkapan tersebut.

Hingga kini, belum diketahui kasus suap terkait apa yang menjerat Wahyu dan tiga orang lainnya. Status Wahyu pun masih sebagai terperiksa dan akan ditetapkan dalam kurun 1x24 jam sejak setelah menjalani pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com