Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Bupati Sidoarjo, Gebrakan Perdana Firli Dkk hingga Uang Sitaan Rp 1,8 Miliar

Kompas.com - 09/01/2020, 06:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/1/2020).

Setelah melalui pemeriksaan intensif dan proses gelar perkara, Saiful ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo.

"Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR (Ibnu Ghopur, pengusaha) diduga menyerahkan fee proyek kepada SSI (Saiful) Bupati Sidoarjo sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N (Noviyanto), ajudan bupati di rumah dinas bupati," kata Wakil KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).

Alex mengatakan, total ada uang Rp 550.000.000 yang mengalir ke kantong Saiful.

Sedangkan Rp 200.000.000 lainnya diberikan Ibnu melalui Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji pada Oktober 2019.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Diduga Terima Suap Sebesar Rp 550 Juta Terkait Proyek Infrastruktur

Kasus ini bermula ketika perusahaan kontraktor milik Ibnu mengikuti pengadaan sejumlah proyek milik Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (Dinas PU dan BMSDA) Sidoarjo.

Pada Juli 2019, Ibnu bertemu dengan Saiful untuk menyampaikan proyek yang ia inginkan.

Namun, ia menyebut ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

"IGR meminta kepada SSI untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar," ujar Alex.

Pada Agustus-September, Ibnu melalui beberapa perusahaannya pun memenangkan empat proyek, termasuk proyek Jalan Candi-Prasung.

"Setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM (Totok Sumedi) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," kata Alex.

Selain Saiful, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti Setyaningsih serta pejabat pembuat komitmen pada Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto juga diduga menerima uang dari Ibnu dan Totok.

Baca juga: Kronologi OTT Bupati Sidoarjo dan Penyitaan Uang Rp 1,8 Milyar

Sunarti diduga menerima Rp 240.000.000 sedangkan Judi diduga menerima Rp 200.000.000 pada 3 Januari 2020 lalu.

Penerimaan tersebut di luar dari sejumlah uang yang akan diserahkan pada Selasa lalu ketika nama-nama di atas terjaring dalam operasi tangkap tangan.

KPK pun telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Saiful, Sunarti, Judi, Sanadjihitu, Ibnu, dan Totok.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com