Sita Rp 1,8 Miliar
Alex mengatakan, KPK mengamankan uang senilai total Rp 1.813.300.000 dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut.
"KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," ucap Alex.
Bila dirinci, uang Rp 1.813.300.000 tersebut diperoleh di sejumlah lokasi penangkapan yaitu
- Rp 259.000.000 disita di parkiran rumah dinas Bupati Sidoarjo saat KPK mengamankan Ibnu, Totok, dan staf Ibnu yang bernama Iwan
- Rp 350.000.000 disita dari tas ransel yang terdapat di ruang kerja Saiful ketika KPK mengamankan Saiful dan seorang ajudan bernama Budiman.
- Rp 225.000.000 disita dari rumah pribadi Sunarti.
- Rp 229.300.000 disita dari rumah pribadi Judi.
- Rp 750.000.000 disita dari sebuah ransel saat KPK mengamankan dua staf Ibnu di kantor perusahaan milik Ibnu.
OTT perdana
Operasi tangkap tangan ini merupakan operasi tangkap tangan perdana KPK periode 2019-2023 sekaligus yang pertama setelah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlaku.
Alex menyatakan, operasi tangkap tangan ini bukanlah bentuk jawaban atas kritik masyarakat yang sempat meragukan komitmen pimpinan KPK dalam melaksanakan operasi tangkap tangan.
"Inilah jawaban dari informasi yang disampaikan masyarakat, bukan jawaban atas kritik yang disampaikan dari masyarakat," kata Alex.
Baca juga: Alexander Marwata Tanggapi Keraguan terhadap Pimpinan KPK Terkait OTT
Alex mengatakan, pimpinan KPK periode ini pun tidak risau apabila tidak ada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.
Namun, Alex menyebut bahwa operasi tangkap tangan mesti dilaksanakan bilamana terdapat informasi kuat mengenai adanya praktik tindak pidana korupsi.
"Pimpinan tidak mengabaikan laporan dari masyarakat, informasi dari masyaeakat, kalau ada tinsak pidana yang dilakukan aparat dan birokrat di daerah, tetap akan kita tindak lanjuti," kata Alex menegaskan.
Baca juga: KPK Sebut OTT Bupati Sidoarjo Hasil Penyadapan sejak Lama
Alex menambahkan UU KPK hasil revisi yang mewajibkan pimpinan KPK untuk memperoleh izin penyadapan dari Dewan Pengawas KPK juga tidak terlalu menghambat penyelidikan kasus ini.
Pasalnya, izin penyadapan dan surat perintah penyelidikan sudah diterbitkan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya ketika Dewan Pengawas KPK belun terbentuk.
"Penyelidikan terhadap kasus di Sidoarjo ini sudah berlangsung lama, satu tahun, kemudian baru kena OTT pada tahun 2020. Jadi ini bukan suatu hal yang seketika, jadi prosesnya yang lama," ujar Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.