Salin Artikel

Anggota Komisi I Usul Pemerintah dan DPR Bahas RUU Perbantuan TNI

Pasalnya, aturan saat ini yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI kerap dilanggar.

Dalam hal ini, OMSP yang dilakukan TNI tidak diputuskan berdasarkan keputusan politik negara.

"Di dalam penjelasan Pasal 5 (UU TNI), yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Farah dalam sebuah diskusi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (23/12/2019).

Melansir catatan Imparsial, setidaknya ada 41 nota kesepahaman atau MoU yang dibuat antara TNI dengan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam kurun 10 tahun terakhir.

Mulai dari perbantuan pengamanan dalam proses penggusuran, pengamanan pilkada, hingga cetak sawah di desa-desa.

Tidak sedikit dari MoU yang dibuat pun tanpa melalui keputusan politik negara.

Menurut Farah, tanpa adanya batasan yang jelas dan tegas di dalam pengaturan OMSP, maka dikhawatirkan justru akan menimbulkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri.

Meskipun, sudah jelas disebutkan di dalam UU bahwa tugas pokok dan fungsi TNI adalah pertahanan dan keamanan.

Sedangkan tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melakukan upaya penegakkan hukum.

"Regulasi terkait perbantuan TNI adalah mandat kepada pemerintah. Namun hingga kini selalu jalan ditempat. Oleh karena itu, UU Perbantuan TNI harus segera dibentuk agar dapat mengatur secara jelas kewenangan dan fungsi TNI di luar tugas pokoknya," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/23/22023631/anggota-komisi-i-usul-pemerintah-dan-dpr-bahas-ruu-perbantuan-tni

Terkini Lainnya

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke