JAKARTA, KOMPAS.com - Transparency International Indonesia (TII) tetap mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
"Presiden tetap diharapkan mengeluarkan perppu untuk mememulihkan kewenangan dan tata kelola di KPK," ungkap Sekretaris Jenderal TII Dadang Trisasongko ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2019).
Hal itu disampaikan Dadang terkait pelantikan Dewan Pengawas serta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat siang tadi.
Dewan Pengawas KPK merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Baca juga: Berubah Lagi, Ini Alasan Terbaru Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK
Menurut Dadang, meski pimpinan baru serta Dewan Pengawas KPK sudah dilantik, hal itu tidak menyelesaikan masalah kelembagaan di KPK usai revisi UU.
"Masih ada problem kelembagaan di KPK akibat revisi UU KPK. Orang baik saja di dewan pengawas tidak cukup mengatasi problem kelembagaan di KPK," kata Dadang.
Sebelumnya, UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
Baca juga: Mahfud MD: Enggak Ada Pembahasan Perppu KPK, Ini Hari Antikorupsi
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga dinilai bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kelima anggota Dewas yang dilantik yaitu mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007) Tumpak Hatarongan Panggabean (ketua), mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Hari dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono.
Sementara, kelima pimpinan KPK 2019-2023 yang baru menjabat yakni Firli Bahuri (Ketua), Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.