JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang miris akan penetapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi sebagai tersangka kasus korupsi.
"KPK sangat miris ketika harus menangani korupsi yang melibatkan pejabat dari institusi penegak hukum, terutama di institusi peradilan, khususnya Mahkamah Agung," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12/2019).
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 46 Miliar
Saut mengatakan, Mahkamah Agung seharusnya benar-benar dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan.
Dengan demikian, kata Saut, para penegak hukum dan pejabat di jajaran peradilan harus melaksanakan tugasnya secara bersih tanpa terpengaruh godaan korupsi.
"(KPK berharap) agar perkara ini juga menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi praktik mafia hukum ke depan, yaitu oknum-oknum yang diduga memperjualbelikan kewenangan, pengaruh, dan kekuasaan untuk keuntungan sendiri," ujar Saut.
Ia juga menyampaikan, KPK bersama Mahkamah Agung telah duduk bersama untuk mencegah korupsi secara lebih serius agar kepercayaan publik pada lembaga peradilan dapat dipulihkan dan tidak ada lagi praktik jual-beli perkara.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai Tersangka
KPK menetapkan tiga orang tersangka suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016, salah satunya Nurhadi.
Selain Nurhadi, dua orang yang jadi tersangka yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky)telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Saut.