Hal ini disampaikan Sri Mulyani, usai menghadiri rapat konsultasi bersama Ketua DPR Puan Maharani, pimpinan Komisi VII, Komisi XI, pimpinan BURT dan pimpinan Banggar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).
"Kami mohon untuk mendapatkan waktu berkonsultasi sekaligus menyampaikan rancangan tersebut yang akan disampaikan bapak presiden secara resmi melalui surat presiden. Insya Allah akan bisa diselesaikan dalam minggu ini," kata Sri.
Sri menjelaskan, desain RUU Omnibus Law bidang Perpajakan cukup singkat. RUU Omnibus Law bidang Perpajakan, kata dia, memerlukan amendemen 28 pasal yang ada di tujuh Undang-Undang.
"Omnibus law di bidang perpajakkan ini hanya 28 pasal namun dia mengamandemen 7 UU, yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Otonomi Daerah," ujarnya.
Lebih lanjut, Sri mengatakan, 28 pasal itu diharapkan terdiri dari 6 kluster yaitu investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadaan iklim berusaha, dan fasilitas pajak.
"Tentu kita berharap bahwa di dalam pembahasan ini nanti akan bisa dimulai pada saat masa sidang 2020 dimulai dan kita akan mulai konsultasi dengan para stakeholder," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/16/19492681/sri-mulyani-sebut-surpres-ruu-omnibus-law-bidang-perpajakan-dikirim-pekan