JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Freddy Haris mengatakan, peraturan tentang hak paten nantinya akan terimbas omnibus law atau aturan hukum yang menyederhanakan tumpang-tindihnya regulasi.
Menurut Freddy Haris, aturan ini berpotensi menyulitkan bagi investasi.
"Kalau omnibus law itu yang hubungannya dengan kekayaan intelektual adalah Pasal 20 Undang-Undang Paten (UU Nomor 13 Tahun 2016). Karena memang agak menyulitkan bagi investasi," ujar Freddy di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Kemudian, aturan lain terkait kekayaan intelektual yang juga akan terimbas omnibus law adalah UU Desain Industri atau UU Nomor 31 Tahun 2000.
Freddy menyebutkan bahwa aturan tersebut terlalu kaku.
Baca juga: Pemerintah Bakal Serahkan Draf RUU Omnibus Law ke DPR Januari 2020
Kemenkumham khawatir pola ini akan menyulitkan pelaku industri kreatif.
"Nanti untuk teman-teman yang bergerak di bidang fashion mungkin terlalu lama pemeriksaannya, nah itu kami mau persingkat," ujar Freddy.
"Jadi (omnibus law) untuk kekayaan intelektual itu dua, yakni omnibus law yang akan diikutkan adalah UU paten dan tentang fashion di bidang desain industri," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, ada sejumlah undang-undang yang akan terimbas omnibus law atau aturan hukum yang menyederhanakan tumpang-tindihnya regulasi.
Hal itu disampaikan Yasonna di sela Rapat Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Yasonna tak menyebutkan undang-undang beserta nomornya dengan jelas.
Baca juga: Pengusaha Minta UU Omnibus Law Cepat Rampung, Mengapa?
Namun, ia menyebutkan ranah yang dinaungi undang-undang tersebut.
"Ada bagian tertentu, misalnya (undang-undang tentang) rencana tata ruang dan lingkungan hidup," kata Yasonna.
Ia mengatakan, undang-undang yang terimbas omnibus law ialah yang menyangkut kemudahan izin investasi dan pembukaan lapangan kerja.
"Ada soal kemudahan berusaha, penciptaan lapangan kerja, ada banyak sekali, perizinan. Pokoknya ada 74 perundangan-undangan itu kami sisir tapi tidak semua dipangkas," ujar Yasonna.