Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Didorong Atur Calon Kepala Daerah Eks Napi Umumkan Rekam Jejak di TPS

Kompas.com - 16/12/2019, 19:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mendorong KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada.

Namun, KPU diharapkan tak langsung memasukkan klausul putusan MK dalam PKPU. 

Bunyi putusan MK di antaranya adalah mewajibkan mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk mengumumkan rekam jejak mereka ke publik.

Menurut Sigit, klausul itu bisa dimaknai secara luas oleh KPU.

"(Revisi PKPU) harus didorong secepatnya, tetapi itu tadi, jangan juga secepatnya tapi hanya sekedar memasukkan klausa itu saja tapi diperluas dengan kepentingan publik harus terinformasi dengan baik tentang rekam jejak calon," kata Sigit kepada Kompas.com, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada, Johan Budi: Sudah Cacat Moral, Harusnya Dilarang

Sigit mengatakan, KPU melalui PKPU bisa saja mengatur supaya mantan napi tidak hanya harus mengumumkan rekam jejak mereka ke publik, tetapi juga mempublikasikannya di tempat pemungutan suara (TPS).

Bahkan, menurut Sigit, rekam jejak calon, khususnya calon kepala daerah yang eks napi koruptor, bisa juga dicantumkan di surat suara.

Hal ini sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada para pemilih.

"Dibuat format standarnya saja misalnya menyangkut nama, lalu keluarga, rekam jejak korupsi, jadi di kolom-kolom itu," ujar Sigit.

Namun, menurut Sigit, jika aturan itu rawan menjadi diskriminatif, KPU bisa juga mewajibkan seluruh calon kepala daerah untuk mengumumkan rekam jejak mereka.

"Kalau misalnya itu dianggap diskriminatif bisa informasi tentang calon secara umum. Kalau semua ada tiga calon ya informasi tentang calon itu ada di setiap TPS," ujar Sigit.

"Selama ini kan hanya gambar (foto calon) saja, kemudian partai, bisa ditambahkan informasi tentang profil ini itu, bagi yang eks koruptor itu ditambahkan keterangan itu," kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Perkara ini dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com