Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Didorong Atur Calon Kepala Daerah Eks Napi Umumkan Rekam Jejak di TPS

Kompas.com - 16/12/2019, 19:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mendorong KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada.

Namun, KPU diharapkan tak langsung memasukkan klausul putusan MK dalam PKPU. 

Bunyi putusan MK di antaranya adalah mewajibkan mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk mengumumkan rekam jejak mereka ke publik.

Menurut Sigit, klausul itu bisa dimaknai secara luas oleh KPU.

"(Revisi PKPU) harus didorong secepatnya, tetapi itu tadi, jangan juga secepatnya tapi hanya sekedar memasukkan klausa itu saja tapi diperluas dengan kepentingan publik harus terinformasi dengan baik tentang rekam jejak calon," kata Sigit kepada Kompas.com, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada, Johan Budi: Sudah Cacat Moral, Harusnya Dilarang

Sigit mengatakan, KPU melalui PKPU bisa saja mengatur supaya mantan napi tidak hanya harus mengumumkan rekam jejak mereka ke publik, tetapi juga mempublikasikannya di tempat pemungutan suara (TPS).

Bahkan, menurut Sigit, rekam jejak calon, khususnya calon kepala daerah yang eks napi koruptor, bisa juga dicantumkan di surat suara.

Hal ini sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada para pemilih.

"Dibuat format standarnya saja misalnya menyangkut nama, lalu keluarga, rekam jejak korupsi, jadi di kolom-kolom itu," ujar Sigit.

Namun, menurut Sigit, jika aturan itu rawan menjadi diskriminatif, KPU bisa juga mewajibkan seluruh calon kepala daerah untuk mengumumkan rekam jejak mereka.

"Kalau misalnya itu dianggap diskriminatif bisa informasi tentang calon secara umum. Kalau semua ada tiga calon ya informasi tentang calon itu ada di setiap TPS," ujar Sigit.

"Selama ini kan hanya gambar (foto calon) saja, kemudian partai, bisa ditambahkan informasi tentang profil ini itu, bagi yang eks koruptor itu ditambahkan keterangan itu," kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Perkara ini dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com