Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Telusuri Penukaran Uang Rp 3,5 Miliar ke Dollar Singapura untuk Eks Dirut PTPN III

Kompas.com - 16/12/2019, 18:17 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanyakan penukaran uang sekitar Rp 3,5 miliar menjadi dollar Singapura oleh pengusaha Pieko Njotosetiadi ke pemilik money changer Sulinggar Wirasta bernama Fredy Tandouw.

Fredy bersaksi untuk Pieko, terdakwa kasus dugaan suap terkait kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) seluruh Indonesia.

"Saudara bisa terangkan pembelian dollar Singapura oleh Pak Pieko?" tanya jaksa Ali ke Fredy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Komisaris PTPN VI Syarkawi Rauf dan Ketua Asosiasi Petani Tebu

"Biasanya Pak Pieko pesan. Setelah cocok harga, kita siapin barangnya. Pak Pieko awalnya pesan pertama 250.000 dollar Singapura. Terus selang satu jam, dua jam kurang lebih ditambah lagi itu 95.000 dollar Singapura. Itu tanggal 2 September 2019," jawab Fredy.

Sehingga, kata Fredy, uang yang sudah ditukarkan sebesar 345.000 dollar Singapura.

"Ada dijelaskan Pak Pieko enggak ini untuk apa uangnya?" tanya jaksa Ali lagi.

"Enggak ada, dia beli aja. Dia transfer, kita siapin barang. Katanya Ramlin (orang suruhan Pieko) nanti yang ambil. Jadi saya hitung dulu, di-packing, terus dibawa Ramlin," jawab Fredy.

Secara personal, Fredy sendiri mengaku terkejut ketika Pieko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia kaget lantaran juga dipanggil oleh KPK diperiksa sebagai saksi.

"Kan saudara dipanggil ke KPK untuk sebatas konfirmasi pembelian dollar Singapura oleh Pak Pieko kan? Toh penukaran uang prosedurnya biasa aja kan, enggak masalah. Saudara kan jadi saksi ya," ujar jaksa Ali.

"Iya, betul. Memang buktinya ada, semua transfer ada kita sampaikan. Sesuai prosedur," jawab Fredy.

Baca juga: Saksi Akui Antar 345.000 Dollar Singapura ke Eks Dirut PTPN III

Dalam perkara ini, Pieko didakwa menyuap Dolly P Pulungan selaku Direktur Utama PTPN III saat itu sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar. Penerimaan itu melalui Direktur Pemasaran PTPN III saat itu I Kadek Kertha Laksana.

Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Kontrak Jangka Panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Adapun, Dolly dan I Kadek masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com