Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Komisaris Utama PTPN III

Kompas.com - 13/12/2019, 10:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara III Arif Satria, Jumat (13/12/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Arif akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait distribusi gula di perusahaan tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana)," kata Febri dalam keterangannya.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Arif hari ini.

Namun, diketahui bahwa sebelumnya penyidik sempat memanggil Komisaris Utama PTPN VI Syarkawi Rauf dalam kasus ini, tetapi Syarkawi mangkir.

Baca juga: Saksi Sebut Tak Ada Sosialisasi Perubahan Mekanisme Penjualan Gula dari Eks Dirut PTPN III

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula yakni Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.

Dalam kasus ini, Dolly diduga menerima fee sebesar 345.000 dollar Singapura dari Pieko terkait dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PT PN III.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com