JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap distribusi gula.
"Ditahan 20 hari pertama di Polres Jaktim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/9/2019).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dolly keluar dari Gedung KPK pada sekitar pukul 20.10 WIB. Kepada wartawan, ia mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Dirut PTPN III Diduga Terima Fee 345.000 Dollar Singapura Terkait Distribusi Gula
"Ya kita patuh hukum. Sesuai prosedur dari KPK," kata Dolly sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Sementara itu, Pieko yang dibawa ke mobil tahanan beberapa saat setelah Dolly tampak tidak mengeluarkan pernyataan sedikitpun.
Baca juga: Direktur Utama PTPN III yang Jadi Tersangka KPK Menyerahkan Diri
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula yakni Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi
Dalam kasus ini, Dolly diduga menerima fee sebesar 345.000 dollar Singapura dari Pieko terkait dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PTPN III.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.