Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Sudah Tak Zaman Terlalu Andalkan Pengadilan

Kompas.com - 12/12/2019, 18:14 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menyebutkan bahwa penyelesaian kasus hukum tak harus selalu berujung pidana atau penjara. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan mediasi.

Hal tersebut disampaikan Jimly berbicara di acara Semiloka Nasional bertajuk Refleksi Implementasi Mediasi di Indonesia, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

"Saya rasa ada peluang, itikad mengembangkan fungsi mediasi. Jadi sudah tidak zamannya kita terlalu mengandalkan pengadilan. Semua masalah tak usah diselesaikan secara hukum, kalau bisa diselesaikan secara itikad, administrasi kenapa tidak?" ujar Jimly.

Baca juga: Wapres Maruf Minta Kasus Sukmawati Diselesaikan Lewat Mediasi

Jimly mengatakan, pendekatan mediasi merupakan hal yang lebih mudah diprediksi.

Di sisi lain, Menurut Jimly, saat ini lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan mengalami overkapasitas lebih dari 108 persen.

Bahkan di kota besar, kapasitas penjara sudah lebih dari 300 persen.

Baca juga: Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, Harus Ada Perubahan Paradigma Pemidanaan

Apalagi, kata dia, mereka yang dipenjara juga hanya 30 persen saja yang bertobat.

Sisanya, ada yang menyimpan dendam dan kejahatannya malah semakin menjadi.

"Kalau lewat pengadilan, jangan semua dengan pidana. Bisa hukum administrasi. Jadi penjara jangan dibebani sekarang," kata dia.

"Maka jangan semuanya dengan gunakan hukun pidana dan penjara. Jadi saya rasa sudah benar kita mau kembangkan fungsi mediasi," tutur Jimly.

Baca juga: Alternatif Pemidanaan pada RKUHP Dinilai Tak Jadi Solusi Kelebihan Kapasitas Lapas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com