Salin Artikel

Jimly: Sudah Tak Zaman Terlalu Andalkan Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menyebutkan bahwa penyelesaian kasus hukum tak harus selalu berujung pidana atau penjara. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan mediasi.

Hal tersebut disampaikan Jimly berbicara di acara Semiloka Nasional bertajuk Refleksi Implementasi Mediasi di Indonesia, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

"Saya rasa ada peluang, itikad mengembangkan fungsi mediasi. Jadi sudah tidak zamannya kita terlalu mengandalkan pengadilan. Semua masalah tak usah diselesaikan secara hukum, kalau bisa diselesaikan secara itikad, administrasi kenapa tidak?" ujar Jimly.

Jimly mengatakan, pendekatan mediasi merupakan hal yang lebih mudah diprediksi.

Di sisi lain, Menurut Jimly, saat ini lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan mengalami overkapasitas lebih dari 108 persen.

Bahkan di kota besar, kapasitas penjara sudah lebih dari 300 persen.

Apalagi, kata dia, mereka yang dipenjara juga hanya 30 persen saja yang bertobat.

Sisanya, ada yang menyimpan dendam dan kejahatannya malah semakin menjadi.

"Kalau lewat pengadilan, jangan semua dengan pidana. Bisa hukum administrasi. Jadi penjara jangan dibebani sekarang," kata dia.

"Maka jangan semuanya dengan gunakan hukun pidana dan penjara. Jadi saya rasa sudah benar kita mau kembangkan fungsi mediasi," tutur Jimly.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/12/18140791/jimly-sudah-tak-zaman-terlalu-andalkan-pengadilan

Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke