Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak MK, Faldo Maldini: Keberpihakan pada Anak Muda Hanya Ucapan

Kompas.com - 11/12/2019, 21:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Barat, Faldo Maldini, mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada tentang batas usia minimal calon kepala daerah.

Namun demikian, menurut Faldo, putusan MK ini akan menutup kesempatan anak muda untuk berpartisipasi langsung sebagai kepala daerah.

Keberpihakan pada anak muda, kata Faldo, hanya akan menjadi sebatas ucapan.

"Tidak ada cara lain lagi, kita hormati keputusan hakim," kata Faldo melalui keterangan tertulis, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: MK Tolak Turunkan Batas Usia Calon Kepala Daerah, PSI: Kekalahan Anak Muda

"Kesempatan bagi anak muda hanya akan jadi komoditas kampanye. Keberpihakan akan jadi semacam ucapan, tapi tidak akan pada tindakan," lanjutnya.

Faldo mengatakan, putusan ini akan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional.

Dia pun menyinggung diangkatnya Sanna Marin yang merupakan Perdana Menteri Finlandia di usia 34 tahun.

Menurut Faldo, realita tersebut telah menunjukkan bahwa dunia sudah berubah, dan sudah saatnya proses regenerasi kepemimpinan dipercepat.

"Permohonan kami ini adalah sebuah alert atau alarm peringatan bagi negara ini untuk mempercepat proses regenarasi kepemimpinan. Mempercepat hadirnya generasi baru yang tidak terikat sama masa lalu," ujar Faldo.

Meski permohonannya ditolak MK, Faldo berjanji, langkah partainya tidak akan terhenti. Ke depan, PSI bakal memperjuangkan supaya Undang-Undang Pilkada direvisi.

Menurut Faldo, aturan soal batas minimal usia pencalonan Pilkada ini bukan hanya tentang dirinya, tetapi menyangkut seluruh anak muda.

"Saya yakin PSI memperjuangkan revisi UU Pilkada terkait batas usia di parlemen bila kami nanti dipercaya ke DPR oleh publik. Masih ada pertarungan politik," ujar Faldo.

"Yang jelas, ini bukan soal Faldo Maldini, tetapi kesempatan bagi anak muda," lanjutnya.

MK menolak permohonan uji materi aturan mengenai batas minimal calon kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pemohon dalam perkara ini adalah politisi PSI Faldo Maldini, Tsamara Amany, dan Dara Nasution.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com