Namun demikian, menurut Faldo, putusan MK ini akan menutup kesempatan anak muda untuk berpartisipasi langsung sebagai kepala daerah.
Keberpihakan pada anak muda, kata Faldo, hanya akan menjadi sebatas ucapan.
"Tidak ada cara lain lagi, kita hormati keputusan hakim," kata Faldo melalui keterangan tertulis, Rabu (11/12/2019).
"Kesempatan bagi anak muda hanya akan jadi komoditas kampanye. Keberpihakan akan jadi semacam ucapan, tapi tidak akan pada tindakan," lanjutnya.
Faldo mengatakan, putusan ini akan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional.
Dia pun menyinggung diangkatnya Sanna Marin yang merupakan Perdana Menteri Finlandia di usia 34 tahun.
Menurut Faldo, realita tersebut telah menunjukkan bahwa dunia sudah berubah, dan sudah saatnya proses regenerasi kepemimpinan dipercepat.
"Permohonan kami ini adalah sebuah alert atau alarm peringatan bagi negara ini untuk mempercepat proses regenarasi kepemimpinan. Mempercepat hadirnya generasi baru yang tidak terikat sama masa lalu," ujar Faldo.
Meski permohonannya ditolak MK, Faldo berjanji, langkah partainya tidak akan terhenti. Ke depan, PSI bakal memperjuangkan supaya Undang-Undang Pilkada direvisi.
Menurut Faldo, aturan soal batas minimal usia pencalonan Pilkada ini bukan hanya tentang dirinya, tetapi menyangkut seluruh anak muda.
"Saya yakin PSI memperjuangkan revisi UU Pilkada terkait batas usia di parlemen bila kami nanti dipercaya ke DPR oleh publik. Masih ada pertarungan politik," ujar Faldo.
"Yang jelas, ini bukan soal Faldo Maldini, tetapi kesempatan bagi anak muda," lanjutnya.
MK menolak permohonan uji materi aturan mengenai batas minimal calon kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pemohon dalam perkara ini adalah politisi PSI Faldo Maldini, Tsamara Amany, dan Dara Nasution.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Pemohon menilai Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada menghalangi pemohon untuk maju sebagai gubernur, wali kota, dan bupati. Sebab, dalam pasal tersebut diatur mengenai syarat minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun. Sedangkan untuk calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.
Oleh karenanya, para pemohon meminta supaya MK menurunkan batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 21 tahun seperti batas minimal usia calon anggota legislatif.
Namun demikian, Mahkamah menilai, permohonan Tsamara dan kawan-kawan tidak beralasan menurut hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/11/21004571/gugatan-ditolak-mk-faldo-maldini-keberpihakan-pada-anak-muda-hanya-ucapan