JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menilai, ditolaknya permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menandakan kekalahan para anak muda.
Pasal dalam undang-undang tersebut mengatur tentang batas usia minimal calon kepala daerah di Pilkada.
Selain Tsamara, pemohon dalam perkara ini adalah politisi PSI Faldo Maldini dan Dara Nasution.
"Jujur saja karena kami menganggap ini kekalahan bagi anak-anak muda Indonesia," kata Tsamara usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Tsamara dan Faldo soal Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah
Meskipun MK mengatakan aturan tentang batas usia minimal merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy), Tsamara menyebut, pihaknya belum bisa mendapat alasan rasional atas aturan itu.
Pemohon masih belum bisa menerima mengapa ada aturan yang menganggap usia tertentu dianggap lebih layak menjadi kepala daerah.
Pemohon juga masih mempertanyakan mengapa batas usia minimal calon legislatif dibuat 21 tahun, sedangkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun dan calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.
Baca juga: Demi Faldo dan Tsamara, PSI Minta MK Turunkan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Padahal, menurut pemohon, tugas anggota parlemen pun merupakan tugas yang berat.
Tsamara menyebut, dengan ditolaknya permohonan uji materi aturan ini, banyak anak muda yang terpaksa harus mengubur mimpinya karena tak cukup umur untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Secara keseluruhan, anak-anak muda yang kompeten, bukan hanya di bidang politik tapi mungkin mereka sudah banyak membangun di daerahnya sekarang tidak bisa maju gubernur dan walikota. Mimpi itu pupus bagi anak muda Indonesia yang ingin mengabdi untuk daerahnya," ujar Tsamara.
"Dan sebenarnya sebetulnya kami sangat menghormati keputusan tersebut, tapi kami harus akui keputusan ini tidak mencerminkan semangat regenerasi," lanjutnya.
Baca juga: Hakim MK Minta Tsamara dan Faldo Maldini Perbaiki Permohonan Uji Materi Mereka
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi aturan mengenai batas minimal calon kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pemohon dalam uji materi ini ialah sejumlah politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI), seperti Tsamara Amany, hingga Faldo Maldini.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Tsamara hingga Faldo Maldini Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah ke MK
Pemohon menilai Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada menghalangi pemohon untuk maju sebagai gubernur, wali kota, dan bupati. Sebab, dalam pasal tersebut diatur mengenai syarat minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun. Sedangkan untuk calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.
Oleh karenanya, para pemohon meminta supaya MK menurunkan batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 21 tahun seperti batas minimal usia calon anggota legislatif.
Namun demikian, Mahkamah menilai, permohonan Tsamara dan kawan-kawan tidak beralasan menurut hukum.