JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap dua orang tersangka kasus suap terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua tersangka itu adalah Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Musta Enim Elfin Muhtar.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AY (Ahmad Yani) dan EM (Elfin Muhtar) tindak pidana suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim, ke penuntutan tahap 2," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2019).
Persidangan terhadap Yani dan Elfin rencananya dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang.
Baca juga: Penyuap Bupati Muara Enim Bantah Mobil Lexus Disebut sebagai Pinjaman
Adapun KPK telah memeriksa 62 orang saksi dalam penyidikan dua tersangka tersebut.
Saksi-saksi itu terdiri dari Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim, pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim, notaris, dan pihak swasta.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap.
Ahmad Yani terjerat dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) malam hingga Selasa pagi.
Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.
Baca juga: Selidiki Aliran Dana Suap Bupati Muara Enim, KPK Periksa 6 Orang Ini
Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sementara Robi diduga sebagai pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).
Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah sekitar Rp 13,4 miliar dari pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.
Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp 130 miliar.