Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Selesai, Bupati Muara Enim Segera Disidang

Kompas.com - 11/12/2019, 18:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap dua orang tersangka kasus suap terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua tersangka itu adalah Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Musta Enim Elfin Muhtar.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AY (Ahmad Yani) dan EM (Elfin Muhtar) tindak pidana suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim, ke penuntutan tahap 2," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2019).

Persidangan terhadap Yani dan Elfin rencananya dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang.

Baca juga: Penyuap Bupati Muara Enim Bantah Mobil Lexus Disebut sebagai Pinjaman

Adapun KPK telah memeriksa 62 orang saksi dalam penyidikan dua tersangka tersebut.

Saksi-saksi itu terdiri dari Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim, pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim, notaris, dan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap.

Ahmad Yani terjerat dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) malam hingga Selasa pagi.

Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.

Baca juga: Selidiki Aliran Dana Suap Bupati Muara Enim, KPK Periksa 6 Orang Ini

Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sementara Robi diduga sebagai pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).

Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah sekitar Rp 13,4 miliar dari pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.

Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp 130 miliar.

Kompas TV Setelah menggeledah ruang Bupati Muara Enim para penyidik KPK menggeledah ruang Kabid Pembangunan Jalan dan PPK PUPR Muara Enim Elfin Muktar. Setelah tak kurang dari enam jam melakukan penggeledahan ruang Kabid Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim penyidik KPK keluar membawa dua koper yang diduga berisi dokumen yang akan diperiksa terkait dugaan suap yang diterima Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Ruangan tersebut juga disegel KPK pasca operasi tangkap tangan Senin malam lalu. #KPK #PUPRMuaraEnim #ottkpk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com