JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan mengapa tidak hadir memenuhi undangan KPK untuk menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang digelar lembaga antirasuah itu.
Presiden Jokowi mengatakan, ingin memberikan kesempatan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk hadir dalam acara itu.
"Ini kan Pak Ma'ruf belum pernah kesana , ya bagi-bagilah," ujar Presiden Jokowi saat dijumpai di SMK 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) pagi.
Baca juga: Mengapa Ada Hari Antikorupsi Sedunia?
Pasalnya, selama lima tahun terakhir, Jokowi selalu menghadiri acara hari antikorupsi yang digelar KPK.
Oleh karena itu, kali ini ia memberikan kesempatan kepada Wapres Ma'ruf Amin yang baru menjabat untuk hadir pula di acara itu.
"Masak setiap tahun saya terus. Ini Pak Ma'ruf belum pernah kesana, silahkan Pak Ma'ruf, saya di tempat lain," kata dia.
Diketahui, Presiden Jokowi memilih memperingati Hari Antikorupsi Sedunia dengan menyambangi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Utus Wapres ke KPK, Jokowi Pilih Peringati Hari Antikorupsi Sedunia di SMK 57
Di SMK itu, Presiden menyaksikan pentas drama 'Prestasi Tanpa Korupsi'.
Dalam pentas itu turut tampil tiga menteri Jokowi yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama serta Menteri BUMN Erick Thohir.
Jokowi berpesan kepada para siswa SMK untuk memetik pelajaran dari drama yang ditampilkan, yakni untuk menjauhi korupsi sekecil apapun sejak usia dini.
KPK mengkritisi langkah Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang membolehkan mantan narapidana korupsi untuk maju dalam Pilkada 2020. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mempertanyakan komitmen partai politik jika kembali mencalonkan mantan narapidana korupsi untuk pilkada. Meski kecewa, KPK tidak bisa berbuat banyak karena bukan ranah dari KPK untuk menerbitkan peraturan pemilu.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan diperbolehkannya mantan napi korupsi mengikuti Pilkada 2020 tidak akan menyurutkan semangat anti korupsi di tubuh KPU. Diperbolehkannya mantan napi korupsi mengikuti pilkada karena KPU tidak ingin tahapan lain terganggu dengan waktu pendaftaran yang semakin mepet.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi terbitkan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020. Ada yang menarik. Dari sejumlah syarat mengenai pencalonan dalam peraturan tersebut, tak satupun terdapat larangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon kepala daerah. Padahal, sebelumnya KPU berencana untuk memuat larangan tersebut dalam PKPU.