Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Megawati Tagih Jokowi soal Pengganti Ma'ruf dan Mahfud di BPIP

Kompas.com - 03/12/2019, 14:50 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menunjuk dua anggota dewan pengarah BPIP yang baru.

Dua anggota ini diperlukan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Ma'ruf Amin dan Mahfud MD.

"Sampai sekarang, mohon maaf Pak Jokowi, belum ada penggantinya. Saya berulang kali mengingatkan beliau, kami masih kurang," kata Megawati dalam acara Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Megawati Ungkap Resep Terpilih Jadi Wakil Rakyat: Blusukan dan Politik Uang

Ma'ruf Amin sudah tak lagi menjabat anggota dewan pengarah BPIP setelah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Sementara Mahfud juga kini sudah menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Selain dihadiri Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, acara ini juga turut dihadiri oleh jajaran BPIP, para anggota kabinet Indonesia Maju, dan para kepala lembaga.

 

Baca juga: BPIP: Jangan Sampai Rakyat Didorong Pancasilais, tetapi Pejabatnya Tidak

Di hadapan para pejabat yang hadir, Megawati menegaskan tugas BPIP tidak mudah.

Oleh karena itu, Megawati berharap Jokowi bisa segera mengisi pos yang ditinggalkan Ma'ruf dan Mahfud.

 

"Tugas yang diberikan pada kami berat sekali. Bagaimana ideologi Pancasila itu yang sudah ada di dalam sanubari kita tapi karena perjalanan waktu Pancasila itu dibelokkan," kata dia.

Kompas TV Surat keputusan bersama, SKB, 11 menteri dikeluarkan tentang penanganan radikalisme dan aparatur sipil negara, ASN.<br /> <br /> SKB ini ditandatangani pada pertengahan November 2019, dan ada 6 menteri yang ikut di dalamnya, serta 5 lembaga negara, di antaranya menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, dan menteri hukum dan ham.<br /> <br /> Terdapat 11jenis pelanggaran yang dapat diadukan melalui portal ASN, di antaranya, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap pancasila, UUD 1945, bhinneka tunggal ika, NKRI, pemerintah, suku, agama, ras, dan antar-golongan.<br /> <br /> Membuat dan menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.<br /> <br /> Menanggapi atau mendukung kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci pancasila, UUD 1945, bhinneka tunggal ika, NKRI, dan pemerintah dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.<br /> <br /> Pelaksana tugas kepala badan pembinaan ideologi pancasila, BPIP, Haryono memastikan, pemerintah menerbitkan SKB, karena masih ditemukan ASN yang kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com