Oleh karena itu, sejumlah hal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) pun diajukan KPU untuk direvisi.
"Pemerintah dan DPR memastikan sejumlah norma pengaturan teknis pelaksanaan Pilkada 2020 ada kepastian hukum dan sejak awal jangan menimbulkan konflik," ujar Bahtiar usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2019).
Bahtiar mengatakan, beberapa hal yang dibahas dalam RDP tersebut, antara lain soal tata cara pemutakhiran data pemilih dalam PKPU dan Perbawaslu yang mengatur tentang itu.
Kemudian di Perbawaslu, ada pula yang dibahas tentang pengawasan tata cara pencalonan.
"Tapi masih ada sejumlah rancangan yang normatif yang menurut kami dan teman-teman di DPR memang melampaui peraturan UU," kata dia.
Oleh sebab itu, tugas pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU adalah mencegah terjadinya kekisruhan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 mendatang.
"Jangan habis energi kita untuk hal yang kontraproduktif. Kan konflik pemilu itu bisa diproduksi oleh ketidakjelasaan aturan," kata dia.
Bahtiar mencontohkan, ketika ada persyaratan tambahan tentang persyaratan calon kepala daerah di luar Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka pasti akan terjadi kontroversi lagi.
Antara lain, KPU tidak meloloskan calon yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan akan mengajukan sengketa pencalonn kepada Bawaslu.
"Pertanyaannya, Bawaslu menggunakan apa peraturannya? Apakah UU 10 pasal 7 itu? atau PKPU? Tentu bawaslu akan menggunakan UU, UU pasti meloloskan calon kepala daerah yang tidak diloloskan KPU ini," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ada beberapa hal yang diusulkan untuk melakukan revisi atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 yang lalu.
"Ada 11 isu strategis yang disampaikan, karena ada beberapa perbaikan dan perubahan berdasarkan catatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah maupun pemilu sebelumnya," kata Arief saat melakukan RDP.
Beberapa isu strategis tersebut antara lain tentang hak memilih disabilitas, DP4, sinkronisasi DP4 dan DPT, serta Tugas PPDP dalam kegiatan mencocokkan dan meneliti (coklit).
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/02/20381161/kpu-ajukan-revisi-pkpu-kemendagri-ingin-pilkada-2020-bebas-konflik