Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kejaksaan Agung soal Isu Penyusutan Nilai Aset First Travel

Kompas.com - 29/11/2019, 15:05 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menjelaskan perihal isu berkurangnya aset perusahaan perjalanan umrah First Travel selama persidangan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menegaskan bahwa tidak ada penyusutan maupun pengurangan aset First Travel.

Mukri menuturkan, total kerugian 63.000 jamaah yang gagal diberangkatkan First Travel yaitu sebesar Rp 900 miliar.

Namun, jumlah aset First Travel yang berhasil disita diperkirakan bernilai sekitar Rp 40 miliar.

Baca juga: Menteri Agama Bakal Bantu Korban First Travel Ibadah Haji

"Tidak benar kalau ada aset katakanlah menurun atau berkurang sampai ratusan miliar, apalagi sampai hilang," ungkap Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

"Yang benar adalah korban dari peristiwa ini menderita (kerugian) sekitar Rp 900 miliar sementara aset First Travel yang berhasil disita kalau dikalkulasikan paling hanya sekitar kurang lebih Rp 40 miliar," sambungnya.

Total Rp 40 miliar aset milik First Travel tersebut dihitung berdasarkan nilai perkiraan.

Kejaksaan Agung, katanya, tidak mengetahui perihal aset lain yang dimiliki First Travel. Menurutnya, hal itu merupakan tugas penyidik.

Baca juga: Setelah MA Putuskan Barang Bukti First Travel Dirampas Negara...

Dalam kasus ini, Mukri mengatakan bahwa jaksa hanya bertugas sebagai penuntut umum dan eksekutor.

Aset-aset yang telah disita dari First Travel diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum.

"Pada proses penyidikan itu dilakukan penyitaan terhadap aset First Travel-nya ya seperti itu. Seperti itulah yang kemudian diserahkan kepada penuntut umum dari penyidik," kata dia.

Setelah itu, aset-aset tersebut dijadikan barang bukti untuk persidangan dan masuk dalam putusan, hingga akhirnya dieksekusi.

Baca juga: Kejagung Tunggu Putusan PK yang Diajukan Pihak First Travel Terkait Aset

Ia pun mengaku tidak tahu perihal selisih uang tersebut. Mukri mengatakan bahwa hal itu seharusnya ditanyakan kepada terpidana yaitu pihak First Travel.

"Kalau ditanya ke mana sisanya, tanya sama yang melakukan penipuan, penggelapan di sana, terpidananya," ucap Mukri.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

Kompas TV Keuntungan berlipat yang kerap ditawarkan oleh lembaga investasi bodong masih saja menjadi magnet yang ampuh untuk menarik investor. Kehati-hatian masyarakat dalam memilih lembaga investasi pun diperlukan agar tidak semakin banyak orang yang menjadi korban penipuan investasi. Apa saja yang patut kita waspadai dan bagaimana pula peran negara dalam mengawal praktik investasi yang sehat bagi masyarakat, kita akan bahas bersama narasumber di studio, Kepala Satuan tugas waspada investasi otoritas jasa keuangan, tongam lumban tobing , dan plt kepala biro humas kemenkominfo, ferdinandus setu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com