Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/11/2019, 21:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Chaze Trade Ltd, Sendy Pericho divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Sementara pengacaranya yang bernama Alfin Suherman divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sendy dan Alfin merupakan terdakwa kasus dugaan suap ke mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sendy Pericho dan terdakwa Alfin Suherman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membaca amar putusan, Kamis malam.

Baca juga: Pengusaha Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Vonis terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Yakni tuntutan untuk Sendy adalah 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, tuntutan untuk Alfin yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan keduanya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Secara khusus jaksa menilai Sendy juga tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan, keduanya berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga.

Secara khusus, hakim menilai Alfin mengakui dan menyesali perbuatannya serta pantas menjadi justice collaborator.

Baca juga: Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Didakwa Terima Suap Rp 200 Juta

Menurut hakim, keduanya dianggap terbukti menyuap Agus Winoto, sebesar Rp 200 juta.

Keduanya juga dianggap terbukti menyuap jaksa penuntut umum pada Kejati DKI Jakarta Arih Wira Suranta sebesar Rp 150 juta.

Suap itu dimaksudkan agar Agus menurunkan rencana tuntutan perkara yang melibatkan pihak Sendy Pericho dan koleganya Hary Suwanda serta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd.

Sementara, suap untuk Arih dimaksudkan agar segera menyatakan berkas perkara yang melibatkan Hary dan Raymond dinyatakan lengkap.

Di sisi lain, Alfin Suherman selaku pengacara pihak lain juga diyakini terbukti menyuap sejumlah pihak di Kejati Jawa Tengah.

Suap itu agar sejumlah pihak di Kejati Jawa Tengah mengurus perkara pemilik PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma.

Baca juga: Kasus Aspidum Kejati DKI Jakarta, KPK Geledah Kantor Tersangka Advokat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com