JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Chaze Trade Ltd Sendy Pericho dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/11/2019).
Sementara pengacaranya bernama Alfin Suherman dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sendy dan Alfin merupakan terdakwa kasus dugaan suap ke mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sendy Pericho dan Alfin Suherman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2019).
Baca juga: Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Didakwa Terima Suap Rp 200 Juta
Menurut jaksa, hal yang memberatkan keduanya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Secara khusus jaksa menilai Sendy juga tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal meringankan, keduanya berlaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga. Secara khusus, jaksa menilai Alfin layak dipertimbangkan sebagai justice collaborator.
Menurut jaksa, keduanya dianggap terbukti menyuap Agus Winoto, sebesar Rp 200 juta.
Keduanya juga dianggap terbukti menyuap jaksa penuntut umum pada Kejati DKI Jakarta Arih Wira Suranta sebesar Rp 150 juta.
Baca juga: Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta Segera Disidang
Suap itu dimaksudkan agar Agus menurunkan rencana tuntutan perkara yang melibatkan pihak Sendy Pericho dan koleganya Hary Suwanda serta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd.
Sementara suap untuk Arih dimaksudkan agar segera menyatakan berkas perkara yang melibatkan Hary dan Raymond dinyatakan lengkap.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan