Perbuatan Alfin dilakukan bersama-sama dengan Surya Soedharma. Menurut hakim, saat itu, Surya disangka pihak Dirjen Bea-Cukai Kanwil Jawa Tengah melakukan pidana di bidang kepabeanan yang merugikan negara sekitar Rp 33 miliar.
Pihak Kejati Jawa Tengah yang menerima suap adalah Kusnin selaku Aspidsus Kejati sebesar 325.000 dollar Singapura dan 10.000 dollar AS; Rustam Effendy selaku Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus berupa uang pecahan dollar Singapura senilai Rp 1 miliar serta uang 10.000 dollar AS.
Kemudian, Benny Chrisnawan selaku staf Tata Usaha Kejati sebesar 10.000 dollar AS; Adi Wicaksana selaku Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejati sebesar 10.000 dollar AS; dan dua jaksa penuntut umum bernama Musriyono dan Dyah Purnamaningsih masing-masing sebesar 10.000 dollar AS dan 7.000 dollar AS.
"Pemberian itu agar Surya tidak dilakukan penahanan di tahap dua. Serta memberikan keringanan tuntutan yang akan dijatuhkan ke Surya Soedharma," kata hakim.
Atas perbuatannya terhadap Agus Winoto dan Arih Wira, Sendy dan Alfin dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara atas perbuatannya menyuap pihak Kejati Jawa Tengah, Alfin dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.