JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Chaze Trade Ltd, Sendy Pericho divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Sementara pengacaranya yang bernama Alfin Suherman divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sendy dan Alfin merupakan terdakwa kasus dugaan suap ke mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sendy Pericho dan terdakwa Alfin Suherman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membaca amar putusan, Kamis malam.
Baca juga: Pengusaha Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Vonis terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Yakni tuntutan untuk Sendy adalah 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, tuntutan untuk Alfin yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan keduanya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Secara khusus jaksa menilai Sendy juga tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal meringankan, keduanya berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga.
Secara khusus, hakim menilai Alfin mengakui dan menyesali perbuatannya serta pantas menjadi justice collaborator.
Baca juga: Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Didakwa Terima Suap Rp 200 Juta
Menurut hakim, keduanya dianggap terbukti menyuap Agus Winoto, sebesar Rp 200 juta.
Keduanya juga dianggap terbukti menyuap jaksa penuntut umum pada Kejati DKI Jakarta Arih Wira Suranta sebesar Rp 150 juta.
Suap itu dimaksudkan agar Agus menurunkan rencana tuntutan perkara yang melibatkan pihak Sendy Pericho dan koleganya Hary Suwanda serta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd.
Sementara, suap untuk Arih dimaksudkan agar segera menyatakan berkas perkara yang melibatkan Hary dan Raymond dinyatakan lengkap.
Di sisi lain, Alfin Suherman selaku pengacara pihak lain juga diyakini terbukti menyuap sejumlah pihak di Kejati Jawa Tengah.
Suap itu agar sejumlah pihak di Kejati Jawa Tengah mengurus perkara pemilik PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma.
Baca juga: Kasus Aspidum Kejati DKI Jakarta, KPK Geledah Kantor Tersangka Advokat