JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Chaze Trade Ltd, Sendy Pericho divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Sementara pengacaranya yang bernama Alfin Suherman divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sendy dan Alfin merupakan terdakwa kasus dugaan suap ke mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sendy Pericho dan terdakwa Alfin Suherman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membaca amar putusan, Kamis malam.
Baca juga: Pengusaha Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Vonis terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Yakni tuntutan untuk Sendy adalah 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, tuntutan untuk Alfin yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan keduanya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Secara khusus jaksa menilai Sendy juga tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal meringankan, keduanya berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga.
Secara khusus, hakim menilai Alfin mengakui dan menyesali perbuatannya serta pantas menjadi justice collaborator.
Baca juga: Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Didakwa Terima Suap Rp 200 Juta
Menurut hakim, keduanya dianggap terbukti menyuap Agus Winoto, sebesar Rp 200 juta.
Keduanya juga dianggap terbukti menyuap jaksa penuntut umum pada Kejati DKI Jakarta Arih Wira Suranta sebesar Rp 150 juta.
Suap itu dimaksudkan agar Agus menurunkan rencana tuntutan perkara yang melibatkan pihak Sendy Pericho dan koleganya Hary Suwanda serta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd.
Sementara, suap untuk Arih dimaksudkan agar segera menyatakan berkas perkara yang melibatkan Hary dan Raymond dinyatakan lengkap.
Di sisi lain, Alfin Suherman selaku pengacara pihak lain juga diyakini terbukti menyuap sejumlah pihak di Kejati Jawa Tengah.
Suap itu agar sejumlah pihak di Kejati Jawa Tengah mengurus perkara pemilik PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma.
Baca juga: Kasus Aspidum Kejati DKI Jakarta, KPK Geledah Kantor Tersangka Advokat
Perbuatan Alfin dilakukan bersama-sama dengan Surya Soedharma. Menurut hakim, saat itu, Surya disangka pihak Dirjen Bea-Cukai Kanwil Jawa Tengah melakukan pidana di bidang kepabeanan yang merugikan negara sekitar Rp 33 miliar.
Pihak Kejati Jawa Tengah yang menerima suap adalah Kusnin selaku Aspidsus Kejati sebesar 325.000 dollar Singapura dan 10.000 dollar AS; Rustam Effendy selaku Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus berupa uang pecahan dollar Singapura senilai Rp 1 miliar serta uang 10.000 dollar AS.
Kemudian, Benny Chrisnawan selaku staf Tata Usaha Kejati sebesar 10.000 dollar AS; Adi Wicaksana selaku Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejati sebesar 10.000 dollar AS; dan dua jaksa penuntut umum bernama Musriyono dan Dyah Purnamaningsih masing-masing sebesar 10.000 dollar AS dan 7.000 dollar AS.
"Pemberian itu agar Surya tidak dilakukan penahanan di tahap dua. Serta memberikan keringanan tuntutan yang akan dijatuhkan ke Surya Soedharma," kata hakim.
Atas perbuatannya terhadap Agus Winoto dan Arih Wira, Sendy dan Alfin dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara atas perbuatannya menyuap pihak Kejati Jawa Tengah, Alfin dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.