Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, MK Putuskan Judicial Review UU KPK Hasil Revisi

Kompas.com - 28/11/2019, 11:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan atas sejumlah gugatan judicial review, Kamis (28/11/2019) hari ini.

Salah satu gugatan yang dibacakan putusannya adalah gugatan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK hasil revisi.

"Sidang dibuka dinyatakan terbuka untuk umum. Hari ini sidang untuk pengucapan putusan dan ketetapan," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK, Arsul Sani: Lucu Jadinya...

Adapun penggugat dalam perkara ini adalah 18 mahasiswa dari sejumlah universitas.

Mereka melayangkan gugatan uji formil dan materiil pada Rabu (18/9/2019). Persidangan atas permohonan ini pun telah digelar beberapa kali.

Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses revisi UU KPK yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Rapat-rapat pembahasan revisi UU tersebut dinilai tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Gugatan UU KPK ke MK, dari Cacat Formil hingga Tagih Komitmen Jokowi

"Tidak terpenuhinya asas keterbukaan ini dapat dilihat dari keputusan revisi yang diambil tiba-tiba serta pembahasan yang dilakukan tertutup dalam waktu yang sangat terbatas," kata kuasa pemohon, Zico Leonard, dalam gugatan permohonan.

Selain itu, pemohon juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.

"Pembentukan UU a quo sebagai proses pembentukan UU yang baik tidak dipenuhi sehingga timbul kerugian yang sebenarnya dapat dicegah jika asas-asas pembentukan UU yang baik dipenuhi," kata penggugat.

Baca juga: Ajukan Uji Formil UU KPK ke MK, Agus Rahardjo Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu

Sementara dalam gugatan materiil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.

Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Kompas TV Merespons permohonan uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan tiga pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi, pihak istana kepresidenan menghormati serta menunggu keputusan MK terkait uji materi Undang-Undang KPK.<br /> <br /> Sekretaris kabinet, Pramono Anung, menambahkan, apa pun hasilnya, semua pihak harus menghormati keputusan mahkamah konstitusi yang final dan mengikat. Sebelumnya, pimpinan KPK mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang KPK. Terlihat ada ketua KPK saat ini, Agus Rahardjo. Lalu ada dua wakilnya, yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Ikut pula mantan wakil ketua KPK, M Jasin. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, permohonan diajukan atas nama pribadi warga negara. Sementara itu, menko polhukam, Mahfud MD, mengapresiasi langkah tiga pimpinan KPK yang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi. Mahfud menambahkan, sudah tepat memberikan kepercayaan kepada MK untuk memutuskan perbedaan pandangan terkait Undang-Undang KPK yang baru. Salah satu yang disoroti dalam permohonan uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan tiga pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi adalah, proses pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang terkesan terburu-buru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com