Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Aklamasi, Airangga Hartarto: Kita Lihat pada Waktu Munas

Kompas.com - 28/11/2019, 05:46 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan, pemilihan ketua umum dalam Musyawarah Nasional (Munas) Golkar sudah ada mekanismenya sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Sistem munas, sistemnya kan tentu sudah ada mekanismenya dalam AD/ART," ujar Airlangga usai Rapat Pleno di Kantor DPP Golkar, Rabu (27/11/2019) malam.

Terkait wacana munas digelar secara aklamasi, Airlangga mengatakan bahwa ia akan melihat dulu pelaksanaannya. 

"Ya kita lihat pada waktu Munas," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) ini. 

Baca juga: Dinamika Jelang Munas Golkar, dari Aklamasi Hingga Potensi Perpecahan

Dalam rapat pleno tersebut, dibahas persiapan Munas yang berlangsung pada 3 hingga 5 Desember di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta.

Airlangga mengatakan, materi Munas sudah rampung. "Tinggal di forum munas, nanti dibahas," ucap Airlangga.

Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Partai Golkar MS Hidayat khawatir Golkar terancam perpecahan jika musyawarah nasional menabrak AD/ART. 

“Perpecahan bisa terjadi jika dalam Munas 4 Desember nanti tidak ada pemungutan suara yang didahului tahapan penjaringan dan pencalonan," ujar Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/11/2019).

Hidayat mengatakan, Golkar rentan perpecahan jika munas nanti ada upaya mengganti mekanisme pemungutan suara langsung dengan dukungan tertulis dari pemilik suara.

Menurut dia, ada risiko munculnya munas tandingan yang dari sisi legalitas dan legitimasi lebih kuat karena acuannya adalah AD/ART Golkar.

Politikus senior partai berlambang pohon beringin itu mengungkapkan, dalam AD/ART Partai Golkar Pasal 50 Ayat (1) disebutkan, pemilihan ketua umum dewan pimpinan pusat, ketua dewan pimpinan daerah provinsi, ketua dewan pimpinan daerah kabupaten/kota, ketua pimpinan kecamatan, dan ketua pimpinam desa/kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh peserta musyawarah.

Kemudian, pada Ayat (2) diatur bahwa pemilihan dilakukan melalui penjaringan, pencalonan, dan pemilihan.

“Justru dalam tahap penjaringan dan pencalonan inilah, wajah demokrasi Partai Golkar terlihat. Setiap kader Golkar yang potensial dan memenuhi persyaratan dibebaskan mengajukan diri untuk kemudian dijaring dan dicalonkan sebagai ketua umum,” ujar Hidayat.

Ia juga menyampaikan, aklamasi hanya bisa dilakukan setelah melewati penjaringan dan pencalonan.

Baca juga: Pengamat: Aklamasi Bukan Tradisi Munas Golkar

Ketika mayoritas pemilik suara menginginkan, kata Hidayat, barulah bisa dilakukan mekanisme pengambilan keputusan tersebut.

Sebab, jika aklamasi dilakukan tanpa penjaringan dan pencalonan, sama halnya melakukan pemaksanaan mekanisme.

“Sepanjang dilakukan dengan transparan, fair, dan mematuhi ketentuan AD/ART pasti semua pihak akan menerima apapun hasilnya. Jika ada rekayasa dan pemaksaan itu tetap dilakukan, maka besar potensi terjadi perpecahan dengan acuan AD/ART partai," ucap Hidayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com