Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Posisi Wamen Digugat, Dinilai Tak Mendesak hingga Tak Punya Tugas

Kompas.com - 27/11/2019, 14:31 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasca-keputusan Presiden Joko Widodo yang mengangkat 12 wakil menteri, norma yang mengatur kedudukan wakil menteri di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini merupakan gugatan kedua yang dimohonkan, setelah sebelumnya gugatan yang sama pernah diajukan pada 2009 lalu dan dikabulkan sebagian oleh MK.

Pemohon adalah Bayu Segara, seorang advokat yang juga merupakan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).

Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, Bayu mengajukan berkas permohonan yang telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 80/PUU-XVII/2019.

Baca juga: Soal Pengangkatan Wakil Menteri Digugat ke MK

Viktor menjelaskan, ketentuan dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pertama, yang disebut dengan pembantu presiden adalah menteri. Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 17 Ayat (1) secara eksplisit dan limitatif.

Hal itu pun dipertegas di dalam Pasal 1 Angka 2 UU Kementerian Negara yang menyebutkan bahwa menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.

Kemudian, dalam Pasal 3 dikatakan bahwa kementerian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.

"Bahwa melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah Presiden melantik 12 wakil menteri tanpa adanya alasan urgensitas yang jelas, tentunya sudah tidak lagi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011," kata Viktor.

Baca juga: Soal Jabatan Wamen, Sandiaga: Apa yang Ingin Dihadirkan?

Lebih lanjut, ia mengatakan, di dalam UU Kementerian Negara tidak diatur satu pun norma yang memberikan kedudukan wakil menteri untuk menjalankan urusan pemerintaha. Bahkan, jabatan wakil menteri juga tidak ada di dalam susunan organisasi.

Dalam Pasal 9 disebutkan, kementerian dipimpin oleh seorang menteri dengan dibantu sekretariat jenderal, direktorat jenderal selaku pelaksana tugas pokok, inspektorat jendera selaku pengawas, badan atau pusat selaku pendukung dan pelaksana tugas pokok di daerah atau di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bahwa jika kita melihat secara sistematis sebagaimana telah diuraikan di atas, maka tidak satu pun ketentuan norma yang memberikan kedudukan wakil menteri untuk menjalankan urusan pemerintahan,” urai Viktor.

Ia menambahkan, norma wakil menteri dituangkan di dalam Pasal 10 yang menyatakan ‘Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu’.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Jika Wamen Tak Efektif, Ada Saluran Konstitusi untuk Mengoreksi

Di dalam bagian penjelasan disebutkan "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet".

Namun, penjelasan Pasal 10 telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011. Sehingga setelah itu, Pasal 10 tak lagi memiliki penjelasan.

Menurut Viktor, dengan tidak adanya kedudukan, tugas, dan fungsi yang jelas, maka hal tersebut bertentangan dengan konstitusi Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1).

“Bahwa artinya secara original intent, dapat dikatakan bahwa pembentukan UU tidak melihat urgensi diperlukan jabatan wakil menteri untuk membantu tugas menteri dalam menjalankan urusan pemerintahan,” terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com