Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Misteri Lenyapnya Uang Ratusan Miliar First Travel

Kompas.com - 26/11/2019, 12:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KASUS First Travel baru saja diputus Mahkamah Agung di tingkat Kasasi.

Salah satu yang mengundang kontroversi adalah soal pengembalian aset First Travel, bukan kepada jemaah melainkan kepada negara.

Namun, ada yang lebih meyita perhatian. Ada kejanggalan besar. Uang ratusan miliar lenyap bagai siluman.

Dari beberapa kali persidangan terungkap bahwa harta First Travel hanya tersisa Rp 25 miliar saja.

Apa yang janggal?

Berikut saya jabarkan!

Diketahui bahwa setiap jemaah First Travel menyetor uang sebesar Rp 14,5 juta untuk berangkat ibadah umrah dalam kurun waktu 2017-2018. Tercatat, ada 63.310 jemaah yang menyetorkan uangnya ke First Travel.

Jika dikalikan maka seharusnya ada uang nyaris Rp 1 triliun rupiah. Namun, yang tersisa hanya Rp 25 miliar saja. Kemana uang sisanya?

Penelusuran Aiman

Program AIMAN yang tayang Senin (25/11/2019) menelusuri soal uang hilang ini. Ada berbagai spekulasi yang menyebutkan uan tersebut dihabiskan pemilik First Travel, pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Habibuan, untuk jalan-jalan, biaya hidup mewah, serta dijadikan modal untuk membeli restoran di London, Inggris.

Muncul pertanyaan, apakah mungkin uang sebanyak itu dihabiskan dalam satu tahun, di rentang 2017-2018, sementara keduanya disibukkan oleh berbagai protes hingga demonstrasi ribuan jemaah yang menuntut berangkat umrah.

Saya mewawancarai pengacara 3000 jemaah First Travel, Luthfi Yazid.

Apa yang saya dapatkan darinya mengundang tanya.

Luthfi menuturkan kepada saya, ada aset senilai Rp 300-an miliar yang sempat disebutkan di persidangan milik First Travel. Namun aset itu tak pernah kunjung bisa dibuktikan.

Nilai sebesar itu pun belum menutup jumlah uang yang seharusnya ada sebesar Rp 1 triliun.

"Saat sidang saya mendengar ada aset sekitar Rp 300 miliar yang disebutkan oleh pengacara terdakwa," kata Luthfi kepada saya di program AIMAN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com