Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Misteri Lenyapnya Uang Ratusan Miliar First Travel

Kompas.com - 26/11/2019, 12:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


KASUS First Travel baru saja diputus Mahkamah Agung di tingkat Kasasi.

Salah satu yang mengundang kontroversi adalah soal pengembalian aset First Travel, bukan kepada jemaah melainkan kepada negara.

Namun, ada yang lebih meyita perhatian. Ada kejanggalan besar. Uang ratusan miliar lenyap bagai siluman.

Dari beberapa kali persidangan terungkap bahwa harta First Travel hanya tersisa Rp 25 miliar saja.

Apa yang janggal?

Berikut saya jabarkan!

Diketahui bahwa setiap jemaah First Travel menyetor uang sebesar Rp 14,5 juta untuk berangkat ibadah umrah dalam kurun waktu 2017-2018. Tercatat, ada 63.310 jemaah yang menyetorkan uangnya ke First Travel.

Jika dikalikan maka seharusnya ada uang nyaris Rp 1 triliun rupiah. Namun, yang tersisa hanya Rp 25 miliar saja. Kemana uang sisanya?

Penelusuran Aiman

Program AIMAN yang tayang Senin (25/11/2019) menelusuri soal uang hilang ini. Ada berbagai spekulasi yang menyebutkan uan tersebut dihabiskan pemilik First Travel, pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Habibuan, untuk jalan-jalan, biaya hidup mewah, serta dijadikan modal untuk membeli restoran di London, Inggris.

Muncul pertanyaan, apakah mungkin uang sebanyak itu dihabiskan dalam satu tahun, di rentang 2017-2018, sementara keduanya disibukkan oleh berbagai protes hingga demonstrasi ribuan jemaah yang menuntut berangkat umrah.

Saya mewawancarai pengacara 3000 jemaah First Travel, Luthfi Yazid.

Apa yang saya dapatkan darinya mengundang tanya.

Luthfi menuturkan kepada saya, ada aset senilai Rp 300-an miliar yang sempat disebutkan di persidangan milik First Travel. Namun aset itu tak pernah kunjung bisa dibuktikan.

Nilai sebesar itu pun belum menutup jumlah uang yang seharusnya ada sebesar Rp 1 triliun.

"Saat sidang saya mendengar ada aset sekitar Rp 300 miliar yang disebutkan oleh pengacara terdakwa," kata Luthfi kepada saya di program AIMAN.

Saya berupaya mencari tahu lebih dalam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti kacamata dan aksesori bermerek saat sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3). Barang-barang mewah yang bernilai hingga puluhan juta rupiah itu dihadirkan JPU sebagai salah satu barang bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel yang dilakukan terdakwa Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan. ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti kacamata dan aksesori bermerek saat sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3). Barang-barang mewah yang bernilai hingga puluhan juta rupiah itu dihadirkan JPU sebagai salah satu barang bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel yang dilakukan terdakwa Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan.

Saya bertanya kepada Kepala Biro Humas Mahmkamah Agung (MA) Abdullah soal putusan pengembalian uang kepada negara.

Ia menjelaskan, putusan Majelis Hakim First Travel sudah benar. Dalam hukum acara pidana, kata dia, uang hasil kejahatan harus dikembalikan pada negara. Tidak ada pasal yang menyebut uang dikembalikan selain kepada negara. Kasus First Travel diputus pada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bagaimana soal aset?

Soal aset yang disebutkan berkurang jauh, Abdullah menjelaskan, persidangan hanya menyidangkan perkara dan membuka perkara tersebut agar terang benderang kepada publik.

"Perihal barang bukti merupakan ranah penyelidik, penyidik, dan penuntut yang berada di wilayah Polisi dan Kejaksaan," ujar Abdullah kepada saya.

Misteri belum terjawab. Di mana aset senilai ratusan miliar ini berada?

Mantan hakim yang kini menjadi pengajar di Universitas Trisakti, Jakarta, Asep Iwan, mengungkapkan, peristiwa ini bukanlah yang pertama terjadi.

Saat ia masih menjadi hakim, ia pernah meyidangkan kasus serupa, biro haji dan umrah Tiga Utama, sebuah biro perjalanan terbesar saat itu.

Tiga Utama memberangkatkan banyak pejabat, termasuk Presiden Soeharto.

Seperti First Travel, aset dari kasus-kasus yang berproses hukum tidak pernah ada yang bisa dihitung secara pasti sesuai perhitungan matematika.

Ini pekerjaan rumah yang serius bagi penegak hukum untuk memperbaiki kinerja mereka.

"Barang bukti sering kali hilang. Misalnya pada kasus narkotika. Saat penangkapan disebutkan 3 kilogram, namun ketika persidangan hanya tersisa 1 atau 2 kilogram," ungkap Asep.

Misteri aset dan nasib buruh cuci

Banyak jemaah First Travel yang kini gigit jari. Tak hanya mereka yang berpunya, tapi juga mereka yang berjuang keras mengumpulkan uang belasan juta demi berangkat ibadah.

Diantaranya adalah buruh cuci tua, anggota Majelis Taklim di Kramat Jati, Jakarta Timur. Setiap kali bertemu pimpinan Majelis Taklimnya, ia selalu bertanya,

"Ibu, kapan saya berangkat umrah? Jadi kan.. jadi kan..!"

Saya Aiman Witjaksono...
Salam!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com