JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan mendalami kembali putusan Mahkamah Agung (MA) terkait First Travel.
Meski sebetulnya Komisi V
"Kan kalau soal First Travel itu tentu kalau soal umroh dan sebagainya penyesaiannya sebenarnya merupakan Komisi VIII. Tapi dari sisi Komisi III, karena ini sudah menyangkut kasus hukum, maka kita akan kita pertanyakan, kita akan dalami," ujar Arsul kepada wartawan usai menghadiri syukuran terpilihnya para menteri dari KAHMI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019) malam.
"Nanti ketika komisi III yang mewakili DPR melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan MA. Itu kan biasanya secara rutin ada rapat konsul (dengan MA) nah nanti kita akan pertanyakan (soal First Travel)," lanjut dia.
Baca juga: Menag Akan Cari Jalan Tengah Terkait Polemik Aset First Travel
Namun, menurut Arsul pada masa sidang saat ini rapat konsultasi itu belum terjadwal.
Arsul memperkirakan rapat konsultasi baru bisa dilakukan pada masa sidang selanjutnya.
"Saya kira di masa sidang ini memang belum terjadwal kan. Tapi di masa sidang yang akan datang, mungkin Januari ya, " tuturnya.
Dalam rapat dengan MA nanti, Komisi III berencana menanyakan kembali apa alasan MA membuat putusan merampas aset First Travel untuk negara.
"Kita memang memahami salah satu pertimbangan (mengapa) dirampas oleh negara kan (karena) pengurus yang ada, pengurus sebagai perhimpunan atau persatuan dari para korban kan menolak untuk menerima (aset itu)," lanjut Arsul.
Baca juga: Komisi VIII Bakal Panggil Kemenag Terkait Aset First Travel yang Dirampas Negara
Meski begitu, menurut Arsul, seharusnya MA berani membuat terobosan.
Terobosan yang bisa dilakukan yakni negara melakukan perpasan aset kejahatan tetapi untuk didistribusikan kepada korban.
"Terobosan yang diperlukan adalah memang di dalam KUHP kita aset hasil kejahatan boleh dirampas (oleh negara). Maka oke dirampas oleh negara tapi untuk distribusi kepada para korban," tegas Arsul.
Baca juga: Upayakan Kembalikan Aset First Travel ke Korban, Kejaksaan Agung Tunda Lelang
Kemudian, karena eksekutor dalam perkara First Travel adalah kejaksaan, maka nanti yang harus melakukan hal tersebut adalah kejaksaan.
"Bahwa kejaksaan itu nanti katakanlah meminta bantuan atau rekomendasi dengan instansi terkait lain, ya biar aja kejaksaan yang menentukan. Apalagi memang dalam surat tuntutan kejaksaan menyebutkan bahwa untuk dikembalikan atau dibagi atau didistribusikan kepada para korban itu," jelas Arsul.
Dia menambahkan, dari sisi semangat keadilan, tuntutan jaksa atas kasus First Travel lebih memenuhi rasa keadilan.
Baca juga: Wapres Nilai Aset First Travel Sebaiknya Dikembalikan ke Calon Jemaah