JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, aset biro perjalanan First Travel sebaiknya dikembalikan ke calon jemaah yang gagal berangkat.
Hal itu disampaikan Ma'ruf menanggapi polemik hak milik aset First Travel.
"Ya saya kira itu karena kan itu dananya jemaah yang dipakai oleh First Travel ya, dan karena itu ketika asetnya disita ya harus dikembalikan ke jemaah," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Wapres mengatakan, pihak terkait seperti pengadilan dan kejaksaan yang nantinya bisa mengatur pembagian aset kepada para calon jemaah.
Baca juga: Aturan yang Sebabkan Aset First Travel Disita Negara dan Polemiknya...
Menurut Ma'ruf, pembagian aset First Travel nantinya bisa dilakukan berdasarkan data pembayaran yang dimiliki First Travel sehingga bisa dibagi secara adil.
"Saya kira yang melapor sudah ada masing-masing data-datanya. Sudah ada berapa dia bayar berapa. Nah, dari jumlah dana yang dikumpulkan oleh First Travel itu berapa besar masing-masing berapa persen," ujar Ma'ruf.
"Kalau dihitung dana yang terkumpul berapa persen per orang itu. Nah dana yang terkumpul itu berapa banyak, tinggal berapa persen dana yang terkumpul dari masing-masing itu (dibagikan)," kata dia.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung bahwa aset First Travel dirampas negara.
Baca juga: Komisi VIII Sesalkan Aset First Travel Tak Diserahkan ke Korban Penipuan
Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.
Terkait hal itu, kuasa hukum korban First Travel mengatakan, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.