Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Sebut Akan Panggil MA Dalami Putusan First Travel

Kompas.com - 22/11/2019, 08:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan mendalami kembali putusan Mahkamah Agung (MA) terkait First Travel.

Meski sebetulnya Komisi V

"Kan kalau soal First Travel itu tentu kalau soal umroh dan sebagainya penyesaiannya sebenarnya merupakan Komisi VIII. Tapi dari sisi Komisi III, karena ini sudah menyangkut kasus hukum, maka kita akan kita pertanyakan, kita akan dalami," ujar Arsul kepada wartawan usai menghadiri syukuran terpilihnya para menteri dari KAHMI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019) malam.

"Nanti ketika komisi III yang mewakili DPR melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan MA. Itu kan biasanya secara rutin ada rapat konsul (dengan MA) nah nanti kita akan pertanyakan (soal First Travel)," lanjut dia.

Baca juga: Menag Akan Cari Jalan Tengah Terkait Polemik Aset First Travel

Namun, menurut Arsul pada masa sidang saat ini rapat konsultasi itu belum terjadwal.

Arsul memperkirakan rapat konsultasi baru bisa dilakukan pada masa sidang selanjutnya.

"Saya kira di masa sidang ini memang belum terjadwal kan. Tapi di masa sidang yang akan datang, mungkin Januari ya, " tuturnya.

Dalam rapat dengan MA nanti, Komisi III berencana menanyakan kembali apa alasan MA membuat putusan merampas aset First Travel untuk negara.

"Kita memang memahami salah satu pertimbangan (mengapa) dirampas oleh negara kan (karena) pengurus yang ada, pengurus sebagai perhimpunan atau persatuan dari para korban kan menolak untuk menerima (aset itu)," lanjut Arsul.

Baca juga: Komisi VIII Bakal Panggil Kemenag Terkait Aset First Travel yang Dirampas Negara

Meski begitu, menurut Arsul, seharusnya MA berani membuat terobosan.

Terobosan yang bisa dilakukan yakni negara melakukan perpasan aset kejahatan tetapi untuk didistribusikan kepada korban.

"Terobosan yang diperlukan adalah memang di dalam KUHP kita aset hasil kejahatan boleh dirampas (oleh negara). Maka oke dirampas oleh negara tapi untuk distribusi kepada para korban," tegas Arsul.

Baca juga: Upayakan Kembalikan Aset First Travel ke Korban, Kejaksaan Agung Tunda Lelang

Kemudian, karena eksekutor dalam perkara First Travel adalah kejaksaan, maka nanti yang harus melakukan hal tersebut adalah kejaksaan.

"Bahwa kejaksaan itu nanti katakanlah meminta bantuan atau rekomendasi dengan instansi terkait lain, ya biar aja kejaksaan yang menentukan. Apalagi memang dalam surat tuntutan kejaksaan menyebutkan bahwa untuk dikembalikan atau dibagi atau didistribusikan kepada para korban itu," jelas Arsul.

Dia menambahkan, dari sisi semangat keadilan, tuntutan jaksa atas kasus First Travel lebih memenuhi rasa keadilan.

Baca juga: Wapres Nilai Aset First Travel Sebaiknya Dikembalikan ke Calon Jemaah

Halaman:


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com