Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamin Kebebasan Beragama, Pemerintah Diminta Perbaiki Kualitas Kebijakan dan Penegakan Hukum

Kompas.com - 17/11/2019, 16:53 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri berharap pemerintah konsisten memperbaiki kualitas regulasi atau kebijakan dan penegakan hukum guna menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia.

Dari segi regulasi atau kebijakan, kata Ghufron, masih terjadi disharmoni.

Artinya, ada aturan atau kebijakan yang menjamin kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Di sisi lain ada pula aturan dan kebijakan yang mengancam kebebasan beragama atau berkayakinan, tapi tetap dipertahankan.

Hal itu disampaikan oleh Ghufron dalam konferensi pers peringatan Hari Toleransi Internasional yang jatuh pada Sabtu (16/11/2019).

"Selain ada problem hukum yang disharmoni, regulasi semacam ini juga digunakan sebagai instrumen untuk melegitimasi tindakan melakukan praktik intoleransi," kata dia di kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (17/11/2019).

Baca juga: Hari Toleransi Internasional, Negara Diharap Perkuat Jaminan Hak Beragama dan Berkeyakinan

Situasi itu dinilai Ghufron diperparah dengan minimnya ketegasan dan keadilan dalam penegakan hukum terhadap pelaku aksi intoleran, apalagi terhadap pelaku yang mengatasnamakan kepentingan kelompok mayoritas.

Di sisi lain, minimnya perlindungan terhadap para korban pelanggaran KBB juga dinilainya masih menjadi tantangan tersendiri.

"Tantangan yang perlu ditangani ke depan, selain mencabut atau merevisi peraturan perundangan, kebijakan yang membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan, tindakan hukum yang tegas dan adil juga penting didorong. Perlindungan terhadap korban juga menjadi faktor penting," ujar dia.

Hal ini dinilainya menjadi satu jalan guna memastikan setiap orang di masyarakat memiliki hak yang sama dalam menjalankan KBB secara bebas dan adil.

"Bebas dari diskriminasi, bentuk pemaksaan dari kelompok lain dengan alasan apa pun," ujar Ghufron.

Ghufron juga mengingatkan agar perbaikan regulasi atau kebijakan terkait KBB harus berlandaskan pada nilai hak asasi manusia.

Namun, kenyataannya, kata Ghufron, pemerintah saat ini masih mengabaikan nilai tersebut.

"Misalnya rencana pelarangan ASN di kementerian memakai pakaian tertentu yang menjadi perbincangan belakangan ini, yang dalam pandangan kita tidak hanya membatasi ekspresi keagamaan seseorang, tapi juga berisiko labelisasi orang," kata dia.

Selain itu, Ghufron juga menyoroti kebijakan portal aduan terkait praktik radikalisme yang dilakukan oleh ASN.

Baca juga: Silaturahim Generasi Muda Lintas Agama dalam Menjaga Toleransi

 

Ia melihat, meski portal itu sudah menentukan 11 poin yang masuk ke kategori aduan, kebijakan ini bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu.

"Misalnya ini bisa menjadi instrumen kontrol politik terhadap ASN. Dan poin-poinnya bisa didefinisikan secara subyektif oleh si pelapor. Jadi bisa dijadikan sebagai alat pembatasan," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Ghufron, jangan sampai regulasi atau kebijakan yang disusun justru malah membatasi KBB di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com