Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Toleransi Internasional, Negara Diharap Perkuat Jaminan Hak Beragama dan Berkeyakinan

Kompas.com - 17/11/2019, 15:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hak asasi manusia, Imparsial, berharap negara menunjukkan kehadirannya secara positif dalam menjamin dan melindungi kebebasan beragama atau berkeyakinan di masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Imparsial dalam konferensi pers peringatan Hari Toleransi Internasional yang jatuh pada Sabtu (16/11/2019).

"Selama ini, maraknya praktik intoleransi keagamaan tidak bisa dilepaskan dari sikap negara yang sering kali absen dari kewajibannya, bahkan negara menjadi pelaku (pelanggaran) itu sendiri," kata peneliti Imparsial, Amelia, saat membaca pernyataan sikap Imparsial di kantornya, Jakarta, Minggu (17/11/2019).

Baca juga: Kontras: 954 Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama, Pelakunya Pemerintah, Sipil, Polisi, hingga Ormas

Amelia menjelaskan, jaminan hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, yaitu dari sisi konsep, sosial, dan hukum.

Pada sisi konseptual, kata dia, konsep kebebasan beragama atau berkeyakinan sering dipandang sebagai konsep yang lahir dari tradisi Barat dan tidak sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia.

"Upaya promosi kebebasan beragama sering dianggap sebagai gagasan yang mengampanyekan kebebasan yang tanpa batas," kata dia.

Di sisi hukum terdapat aturan hukum dan kebijakan yang saling bertentangan. Maksudnya, ada aturan yang menjamin hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Baca juga: Kontras: 549 Pelanggaran Kebebasan Beragama Selama Era Jokowi-JK

Akan tetapi, di sisi lain ada aturan dan kebijakan yang sebaliknya yang justru bisa mengancam kebebasan beragama atau berkayakinan, tapi tetap dipertahankan.

Selain itu, penegakan hukum terhadap berbagai tindakan pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan belum maksimal dilakukan aparat.

"Tidak jarang kebijakan yang dibuat pemerintah bias mayoritas. Mengakomodasi kehendak kelompok keagamaan karena mayoritas dan mengabaikan prinsip dan standar normatif hak asasi manusia sehingga mendiskriminasi dan mengekslusi hak-hak anggota kelompok minoritas," kata dia.

Masalah penegakan hukum ini muncul karena peraturan perundang-undangan yang ada lebih menekankan pada pembatasan dalam kebebasan beragama atau berkeyakinan.

"Seperti Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan/Penodaan Agama, SKB 3 Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah, PBM 2 Menteri Tahun 2006 tentang Rumah Ibadah dan keberadaan berbagai peraturan di daerah seperti SK Gubernur/Bupati, Perda atau SKB lainnya yang membatasi," ujarnya.

Menurut Amelia, contoh-contoh peraturan tersebut telah terbukti gagal menjamin hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, bahkan bisa digunakan oleh kelompok intoleran untuk melegitimasi praktik intoleransi kepada kelompok minoritas.

"Ini terbukti dengan masih terjadinya tindakan intoleransi dan pelanggaran KBB mulai dari penutupan rumah ibadah, pembubaran kegiatan beribadah, penyesatan hingga penyebaran kebencian atas nama agama, aturan yang mewajibkan penggunaan busana agama tertentu di sekolah publik dan lain sebagainya," kata dia.

Imparsial, lanjut Amelia, mengingatkan bahwa momentum Hari Toleransi Internasional harus menjadi ajang membuka kesadaran bersama tentang pentingnya penguatan nilai-nilai toleransi dalam praktik kehidupan di tengah masyarakat.

"Toleransi berarti menerima kenyataan setiap orang, yang secara alami beragam dalam penampilan mereka, situasi, ucapan, perilaku, nilai-nilai agama dan keyakinan, memiliki hak untuk hidup dalam damai dan menjadi sebagaimana adanya," kata dia.

Ia menuturkan, intoleransi adalah sikap dan tindakan yang bertujuan mencegah, menghambat, atau membatasi upaya penikmatan hak asasi dan kebebasan dasar orang lain.

Jika terus dibiarkan dan tidak direspons secara tegas, hal itu berisiko merintangi penikmatan hak asasi dan kebebasan sebagai dasar bagi perlindungan keberagaman. Selain itu, juga menggerus sendi pendirian negara Indonesia yang menjunjung tinggi keberagaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com