JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun kasusnya tak kunjung diungkap.
Hal itu disampaikan Mahfud saat bertemu para tokoh masyarakat di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Mulanya Mahfud menceritakan mengenai keinginan Presiden untuk menguatkan penegakan hukum di Indonesia, salah satunya menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar.
Baca juga: Undang Tokoh Masyarakat, Mahfud MD Bahas Perppu KPK dan Penegakan Hukum
Mahfud mengatakan Presiden pernah menyampaikan laporan ke KPK agar kasus-kasus besar diproses.
"Presiden menunjukkan, menyampaikan laporan ke KPK, ini, ini, ini (kasusnya), tapi enggak terungkap," kata Mahfud.
Karena itu lah, lanjut dia, Presiden juga ingin polisi dan kejaksaan diperkuat untuk membantu tugas KPK memberantas korupsi.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK hingga Ada Putusan MK
Meski demikian, Mahfud mengatakan, keinginan Presiden memperkuat polisi dan kejaksaan bukan untuk melemahkan KPK. Presiden tetap ingin KPK terus diperkuat.
"KPK terus kita perkuat kata Presiden. Cuma versi memperkuat itu yang berbeda, pada tatanan taktis," ujar Mahfud.
"Tapi Presiden menyebutkan beberapa kasus yang luar biasa. Saya laporin sendiri ke Presiden. Atau kami sudah melaporkan kasus ini, tapi enggak disentuh. Ya tentu kita bisa berbeda pendapat soal itu," lanjut dia.