Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Sudah Berterus Terang, Bowo Sidik Anggap Tuntutan 7 Tahun Penjara Tak Adil

Kompas.com - 06/11/2019, 14:54 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso menilai tuntutan 7 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak adil.

Bowo adalah terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia, petinggi PT Ardila Insan Sejahtera dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Tujuh tahun saya pikir ini sangat tidak fair," kata Bowo usai mengikuti agenda sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/10/2019).

Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Ia beralasan, sudah kooperatif dan berterus terang sejak penyidikan hingga persidangan.

Misalnya, kata Bowo, ia menyebutkan berbagai sumber penerimaan gratifikasi 700.000 dollar Singapura dan Rp 600 juta.

Uang itu ada yang berasal dari utusan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita; anggota DPR M Nasir bersama seseorang bernama Jesica; mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir hingga Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu.

Baca juga: Pengakuan Bowo Sidik, Terima Uang Miliaran dari Pengusaha hingga Bupati Tetty Paruntu

Namun, ia menyayangkan beberapa nama yang ia sebut tak dipanggil jaksa KPK di persidangan. Khususnya Enggartiasto Lukita dan M Nasir serta Jesica.

"Saya sangat kecewa sekali, beberapa hal yang saya sampaikan, sumber dana yang saya sampaikan itu ada benar adanya. Tapi jaksa KPK tidak bisa menghadirkan beberapa orang yang saya sebut. Jadi ini kecewa buat saya," katanya.

Bowo bahkan mengaku pernah diminta oleh pihak tertentu mencabut keterangannya. Namun, Bowo tidak mau dan menegaskan akan berterus terang hingga penanganan perkaranya selesai.

Baca juga: Bowo Sidik Mengaku Terima Rp 2,5 Miliar Terkait Pengurusan DAK Kepulauan Meranti

Saat ditanya siapa pihak yang mencoba meminta mencabut keterangannya, Bowo enggan menyebutkan nama.

"Saya enggak mau sebutkanlah, tapi saya mengatakan saya benar. Saya diminta oleh penyidik untuk Pak Bowo konsisten terhadap BAP saya, ya saya siap. Menyebutkan di persidangan tentang Enggar pun, ya, saya siap sebutkan. Saya sebut semuanya, Sofyan Basir, Nasir, semua saya sebutkan, fakta itu," katanya.

Saat ditanya apakah akan menyampaikan nota pembelaan pribadi pada persidangan berikutnya, Bowo belum bisa memastikannya. Ia mengaku hanya pasrah atas perkara yang menjeratnya.

Baca juga: Bowo Sidik Akui Penerimaan Uang Rp 300 Juta dari Dirut PT AIS

"Saya enggak tahu, tapi saya pasrahkan ke Allah. Apa yang saya sampaikan, fakta persidangan benar ada semuanya, orang yang saya sampaikan benar," ujar dia.

Bowo Sidik dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Jaksa juga menuntut hak politik Bowo dicabut selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com