JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso menilai tuntutan 7 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak adil.
Bowo adalah terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia, petinggi PT Ardila Insan Sejahtera dan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Tujuh tahun saya pikir ini sangat tidak fair," kata Bowo usai mengikuti agenda sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/10/2019).
Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
Ia beralasan, sudah kooperatif dan berterus terang sejak penyidikan hingga persidangan.
Misalnya, kata Bowo, ia menyebutkan berbagai sumber penerimaan gratifikasi 700.000 dollar Singapura dan Rp 600 juta.
Uang itu ada yang berasal dari utusan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita; anggota DPR M Nasir bersama seseorang bernama Jesica; mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir hingga Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu.
Baca juga: Pengakuan Bowo Sidik, Terima Uang Miliaran dari Pengusaha hingga Bupati Tetty Paruntu
Namun, ia menyayangkan beberapa nama yang ia sebut tak dipanggil jaksa KPK di persidangan. Khususnya Enggartiasto Lukita dan M Nasir serta Jesica.
"Saya sangat kecewa sekali, beberapa hal yang saya sampaikan, sumber dana yang saya sampaikan itu ada benar adanya. Tapi jaksa KPK tidak bisa menghadirkan beberapa orang yang saya sebut. Jadi ini kecewa buat saya," katanya.
Bowo bahkan mengaku pernah diminta oleh pihak tertentu mencabut keterangannya. Namun, Bowo tidak mau dan menegaskan akan berterus terang hingga penanganan perkaranya selesai.
Baca juga: Bowo Sidik Mengaku Terima Rp 2,5 Miliar Terkait Pengurusan DAK Kepulauan Meranti
Saat ditanya siapa pihak yang mencoba meminta mencabut keterangannya, Bowo enggan menyebutkan nama.
"Saya enggak mau sebutkanlah, tapi saya mengatakan saya benar. Saya diminta oleh penyidik untuk Pak Bowo konsisten terhadap BAP saya, ya saya siap. Menyebutkan di persidangan tentang Enggar pun, ya, saya siap sebutkan. Saya sebut semuanya, Sofyan Basir, Nasir, semua saya sebutkan, fakta itu," katanya.
Saat ditanya apakah akan menyampaikan nota pembelaan pribadi pada persidangan berikutnya, Bowo belum bisa memastikannya. Ia mengaku hanya pasrah atas perkara yang menjeratnya.
Baca juga: Bowo Sidik Akui Penerimaan Uang Rp 300 Juta dari Dirut PT AIS
"Saya enggak tahu, tapi saya pasrahkan ke Allah. Apa yang saya sampaikan, fakta persidangan benar ada semuanya, orang yang saya sampaikan benar," ujar dia.
Bowo Sidik dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Jaksa juga menuntut hak politik Bowo dicabut selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya.