JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengakui adanya penerimaan uang Rp 300 juta secara bertahap dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat.
Hal itu disampaikan Bowo saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
"Sebenarnya tidak pernah ada kesepakatan fee atau besarannya. Dia cuma mengatakan kalau Pak Bowo ada kebutuhan untuk Dapil, bilang saya, nanti akan dibantu," kata Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Baca juga: Bowo Sidik Mengaku Terima Rp 600 Juta dari Bupati Minahasa Selatan Tetty Paruntu
Bowo mengaku bahwa uang itu juga sebagai bentuk hadiah dari Lamidi karena sudah membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd.
Selain itu agar PT Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan penyediaan bahan bakar minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.
"Ada persoalan dari Lamidi Jimat ini tagihannya sudah 5 sampai 10 tahun belum dibayar Djakarta Lloyd. Nah kemudian saya bilang saya akan pertemukan Bapak dengan manajemennya supaya bapak cerita ke mereka," kata dia.
Utang yang belum diselesaikan oleh PT Djakarta Lloyd kepada PT AIS, yaitu sekitar Rp 2 miliar. Atas upaya Bowo itu, Lamidi menyerahkan uang Rp 50 juta lewat sopir Bowo.
"Pak Lamidy menyerahkan uang pada sopir saya Rp 50 juta tanpa sepengetahuan saya. Kemudian saya klarifikasi saja ke Pak Lamidi. Dia mengakui ya dia memberi uang itu," kata Bowo.
Seiring perjalanan waktu, kata Bowo, ia mempertemukan Lamidi dan pihak Djakarta Lloyd. Pihak Lloyd pun menjanjikan akan membayar utang tersebut dengan dicicil.
Di sisi lain, Lamidi juga meminta bantuan Bowo agar PT AIS mendapatkan pekerjaan penyediaan bahan bakar minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.
Bowo pun juga meminta pihak Djakarta Lloyd memperhatikan Lamidi.