JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima uang dalam pecahan dollar Singapura senilai Rp 2,5 miliar terkait urusan dana alokasi khusus ( DAK) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal itu disampaikan Bowo saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
"Jadi begini, waktu itu saya menjadi anggota Banggar ya. Kemudian saya didatangi oleh saudara Nasir, anggota DPR dari Partai Demokrat datang bersama seseorang bernama Jesica. Dia minta tolong bagaimana kalau dia dibantu agar Kabupaten Meranti untuk dapat alokasi DAK," kata Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Baca juga: Bowo Sidik Mengaku Terima Uang 200.000 Dollar Singapura dari Utusan Enggartiasto Lukita
Atas permintaan itu, Bowo saat itu menginstruksikan keduanya bertemu dengan anggota Komisi VI Golkar lainnya bernama Eka Sastra, yang waktu itu juga bertugas di Badan Anggaran DPR.
"Saya bilang ketemu saja sama Pak Eka Sastra. Eka yang ngurus itu sampai bisa dana tersebut cair. Nah setelah Meranti dapat alokasi itu, si Jesica itu bersama si Nasir datang ke ruangan saya, memberikan uang dollar Singapura yang kalau dirupiahkan kurang lebih Rp 2,5 miliar," kata Bowo.
Dalam persidangan, Bowo tak menjelaskan siapa sosok Jesica dan keterkaitannya dengan Nasir serta urusan DAK Kabupaten Kepulauan Meranti itu.
Baca juga: Sekjen Golkar: Tetty Batal Bertemu Jokowi Usai Jawab Pertanyaan soal Bowo Sidik
Di persidangan sebelumnya, Eka Sastra yang bersaksi untuk Bowo, mengungkapkan bahwa Bowo pernah bertanya soal urusan usulan DAK fisik Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Waktu itu 2016 di APBN Perubahan yang saya jelaskan dia menanyakan sebuah daerah yang saya ingat kembali saat diperiksa (di KPK). Itu DAK Kabupaten Meranti yang ditanyakan," kata Eka saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Pada waktu itu, Eka menjelaskan bahwa untuk usulan DAK fisik harus ada proposal dari pemerintah setempat yang selanjutnya akan dibahas dengan Kementerian Keuangan.
Sebab, kementerian itu memiliki mekanisme aturan soal daerah yang layak mendapatkan DAK hingga jumlah besarannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan