Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Eks Bos Petral, Penyidik KPK Dalami Dugaan Aliran Dana

Kompas.com - 05/11/2019, 23:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan aliran dana ke kantong mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto.

Bambang untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES), Selasa (5/11/2019) siang.

"KPK juga mulai mendalami dugaan aliran dana terkait dengan TPK perdagangan minyak mentah oleh PT PES ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Eks Bos Petral Bilang Akan Ikuti Semua Proses Hukum

Febri menuturkan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga mendalami tugas, pokok dan fungsi Bambang selama menjabat sebagai Vice President Marketing dan Managing Director PES.

"Jadi, apa saja kewenangan-kewenangannya, nanti tentu akan didalami lebih lanjut dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, regulasi-regulaai apa saja yang harus digunakan," ujar Febri.

Penyidikan kasus ini mendapat perhatian khusus lantaran memiliki kerumitan tersendiri.

Apalagi, UU KPK yang baru mensyaratkan bahwa kasus yang tak selesai dalam waktu dua tahun dapat dihentikan di tengah jalan.

"Kalau dibatasi dua tahun dan harus berhenti, maka tidak ada perkara besar yang bisa diungkap dengan aturan hukum yang ada saat ini," ujar Febri.

"Karena itulah kami harus benar-benar mecermati secara hati-hati syarat-syarat penghentian penanganan perkara tersebut," lanjut dia.

Baca juga: KPK Panggil Eks Bos Petral Bambang Irianto sebagai Tersangka

Bambang terseret ke kasus ini karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta Dollar AS saat menjabat sebagai Managing Director Petral dan Vice President Marketing Pertamina Energy Services Pte Ltd.

"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta Dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (10/9/2019) lalu.

Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kompas TV Tidak seperti biasanya, kandang sapi milik warga Dusun Cengkehan, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, bernama Aldani ramai dikunjungi warga. Sejak kelahiran anak sapi milik Aldani yang bermoncong dua dan berkelopak mata tiga warga penasaran ingin melihatnya dari dekat.<br /> Sang pemilik mengetahui keunikan anak sapinya sejak lahir pada sabtu (2/11) malam.<br /> Beritanya kemudian menyebar dari mulut ke mulut, hingga ke desa tetangga.<br /> <br /> Tak hanya kepala dan muka anak sapi yang mengalami kelainan, pertumbuhannya pun tidak normal.<br /> Anak sapi sulit menyusu ke induknya karena bermoncong dua dan belum mampu berdiri sendiri harus dibantu sang pemilik. Meski kondisinya berbeda dengan anak sapi pada umumnya, sang pemilik berharap ternaknya bisa tumbuh normal dan sehat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com