JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto berjanji mematuhi proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada Selasa (5/11/2019) hari ini, Bambang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Petral.
"Kita ikuti proses, kita ikut proses saja. Saya warga negara yang baik, saya percaya sama lembaga ini, lembaga KPK, dan saya akan ikuti semua proses hukum yang dilakukan KPK," kata Bambang seusai pemeriksaan.
Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama yang dilakoni Bambang sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca juga: Seputar Kasus Mafia Migas yang Seret Eks Dirut Petral
Bambang mengatakan, penyidik belum mendalami dugaan suap yang diterima Bambang dalam pemeriksaan hari ini.
"Belum, masih tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi). Belum sampai ke sana (dugaan menerima suap). Tugas dan tanggung jawab saya saja, (sebagai) VP dan Managing Director, semua," ujar Bambang.
Bambang tak menyebut jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun ia menyebut proses pemeriksaan berjalan lancar.
"Saya percaya lembaga ini akan memproses untuk kasus saya dan yang lainnya secara fair dan adil untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Bambang.
Baca juga: KPK Panggil Eks Bos Petral Bambang Irianto sebagai Tersangka
Bambang terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.10 WIB dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada sekira pukul 17.30 WIB.
Bambang terjerat kasus ini karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta Dollar AS saat menjabat sebagai Managing Director Petral dan Vice President Marketing Pertamina Energy Services Pte Ltd.
"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta Dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (10/9/2019) lalu.
Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.