JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Tjahjo Kumolo tidak mau banyak berkomentar soal wacana peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU KPK.
Tjahjo memilih irit bicara meskipun Kamis (17/10/2019) besok UU KPK hasil revisi mulai diberlakukan.
"Ya jangan tanya saya (soal perppu)," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).
Baca juga: Mahfud MD: Rakyat Harus Maklumi soal Perppu KPK, Presiden Dilematis
Tjahjo mengatakan, sebagai pengganti sementara Menkuham, dia dilarang membuat keputusan yang bersifat strategis.
Oleh karenanya, ia hanya menunggu dan melaksanakan perintah, seandainya memang ada yang diperintahkan presiden kepada Menkumham.
"Saya sebagai menteri hukum dan HAM memang sifatnya Plt, tidak membuat keputusan yang strategis dilarang ya dan kami menunggu perintah saja seandainya ada hal-hal lain yang harus dipersiapkan di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Tjahjo.
Saat ditanya soal pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut KPK tak bisa lagi bekerja karena berlakunya UU hasil revisi pun, Tjahjo enggan menanggapi.
Ia hanya menyebut bahwa Agus Rahardjo dan pimpinan KPK lainnya masih akan memimpin lembaga antirasuah itu hingga Desember 2019 mendatang.
"Saya kira tugas Pak Agus ini dan kawan kawan ini kan sampai Desember. Itu saja sudah, saya kira KPK akan melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan mekanisme yang ada," kata Tjahjo.
Baca juga: Jokowi Diam Ditanya Perppu KPK, Bamsoet dan Basarah Minta Tanya soal Pelantikan
Wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU KPK hasil revisi pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Jokowi menyebut bakal mempertimbangkan Perppu untuk merespon revisi UU KPK yang menuai polemik.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Namun demikian, hingga satu hari jelang UU KPK diberlakukan, wacana penerbitan Perppu belum ada kemajuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.